Apa Itu Hak Angket DPR?

Berita, Hukum, Nasional, Politik28234 Dilihat

Hak angket adalah salah satu hak yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Hak angket dapat digunakan oleh DPR RI sewaktu-waktu untuk menyelidiki suatu masalah atau isu tertentu.

Di bawah ini penjelasan lengkap mengenai hak angket, mulai dari pengertian hingga syarat pengajuannya.

Apa Itu Hak Angket DPR?

Menilik situs resmi DPR RI, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki tiga hak pengawasan. Ketiganya adalah hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Aturan mengenai hak angket diatur secara lengkap dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Syarat Pengusulan Hak Angket DPR

Dalam undang-undang yang telah disebutkan, tepatnya pada pasal 199 ayat 1 sampai 3, diterangkan syarat pengusulan hak angket. Berikut ini rinciannya:

Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Pengusulan hak angket disertai dokumen yang paling sedikit berisikan materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.
Usul penggunaan hak angket ini hanya dapat terlaksana apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota DPR.
Keputusan dari rapat paripurna diambil dengan persetujuan lebih dari ½ jumlah anggota DPR yang hadir.

Langkah Pengusulan Hak Angket DPR

Masih dalam UU yang sama, pada pasal 200, ayat 1 sampai 9 menerangkan tata cara pengusulannya. Secara ringkas, berikut ini langkah-langkahnya:

Usul hak angket disampaikan pengusul kepada pimpinan DPR.
Usulan disampaikan pimpinan DPR dalam rapat paripurna dan dibagikan kepada semua anggota.
Badan musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket.
Pengusul diberi kesempatan untuk menjelaskan usul hak angket secara ringkas.
Selama usul hak angket belum disetujui rapat paripurna, pengusul dapat mengubah dan menarik usulnya kembali.
Pengubahan atau penarikan usul hak angket harus ditandatangani semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis. Pimpinan DPR juga harus membagikannya kepada semua anggota.
Jika jumlah penandatangan usul hak angket yang belum memasuki pembicaraan kurang dari jumlah, harus diadakan penambahan penandatangan.
Jika terjadi pengunduran diri penandatangan usul hak angket sebelum dan saat rapat paripurna serta mengakibatkan kurangnya jumlah penandatangan, ketua rapat paripurna mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara rapat dapat ditunda.
Apabila sebelum atau saat rapat paripurna, terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul angket, maka ketua mengumumkan hal tersebut dan rapat terus berjalan.
Apabila sampai dua kali masa persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul hak angket menjadi gugur.

Hak Interpelasi dan Menyatakan Pendapat DPR

Selain hak angket, DPR juga memiliki dua hak lainnya, yakni interpelasi dan menyatakan pendapat. Di bawah ini penjelasan ringkas keduanya:
A. Hak Interpelasi

Berdasar pasal 79 ayat 2, hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sama seperti hak angket, syarat pengajuan hak interpelasi adalah diusulkan paling sedikit 25 orang dan lebih dari 1 fraksi, disertai dokumen tentang materi kebijakan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah yang akan dimintakan keterangan, dan baru akan dilaksanakan apabila mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR.

B. Hak Menyatakan Pendapat

Dalam pasal 79 ayat 3, tercantum penjelasan mengenai hak menyatakan pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional.
Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak hak angket.
Dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Nah, demikian sekilas penjelasan mengenai hak angket DPR, mulai dari pengertian hingga langkah pengusulannya. Semoga bermanfaat, ya!