Warga Griya Cimangir Gunungsindur Desak Penegakan Hukum Atas Dugaan Pengrusakan Makam Pasum-Pasos dan Dugaan Penyerobotan Lahan.

Infobogor.online, – BERITA TERBUKA

GUNUNGSINDUR, 23 JULI 2025 – Peristiwa memilukan terjadi di area pemakaman umum (pasum-pasos) Perumahan Griya Cimangir, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Seorang warga yang datang untuk berziarah ke makam orang tuanya mendapati fakta tragis: enam makam dirusak dan diratakan tanpa izin, sehingga hilang bentuk dan penanda kuburannya.

Makam yang berada di atas lahan pasum-pasos tersebut merupakan area yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan telah dimanfaatkan warga sebagai tempat pemakaman selama bertahun-tahun.

Menurut keterangan warga yang keluarganya dimalam yang bersangkutan, beberapa tahun lalu sempat terjadi pencurian batu nisan di lokasi yang sama, dengan dugaan upaya menghilangkan identitas jenazah. Kejadian itu telah dilaporkan ke Polsek Gunungsindur, namun tidak ada tindak lanjut hukum yang jelas.

Setelah mendapati perusakan parah dan perataan makam, warga segera menginformasikan kepada pengurus makam dan tokoh masyarakat. Warga segera berkumpul untuk melakukan peninjauan dan mendokumentasikan bukti-bukti pengrusakan sebagai dasar pelaporan hukum.

Kronologi Terbaru

Saksi warga, Pak De Selamet, menyatakan bahwa salah satu tukang bangunan dari proyek sebelah melihat tiga orang pria dengan mobil mendatangi lokasi makam. Saat ditanya, tukang tersebut menyebut bahwa aktivitas itu terjadi pada hari sebelumnya.

Plang LIM T JIN SIONG

Diduga kuat bahwa pelaku perusakan adalah oknum suruhan dari seseorang yang diduga bernama LIM T JIN SIONG, yang sebelumnya telah memasang plang klaim kepemilikan lahan di dekat plang resmi area pemakaman Griya Cimangir.

Merespon laporan warga, akhirnya dua petugas dari Polsek Gunungsindur datang ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), didampingi oleh RW Samta, serta beberapa tokoh warga termasuk Bapak Suhanda (warga cimangir, anggota TNI aktif) dan Ustadz Wahyu (Ketua Makam Baru).

Dari hasil pemeriksaan sementara, warga mengajukan laporan polisi resmi dengan dugaan tindak pidana pengrusakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP, dan akhirnya area tersebut dipasangi garis polisi (police line).

Namun demikian, warga tidak puas hanya dengan pengenaan satu pasal, mengingat telah terjadi pengulangan perusakan dan dugaan penyerobotan tanah tanpa adanya kejelasan hukum dari aparat setempat. Maka dari itu, warga menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan perkara pidana ini hingga ke meja hijau.

Pernyataan Tegas dari warga dan pendamping Hukum Warga Griya Cimangir

Deni, SH, S.Kom, M.Sc, Managing Partner dari Dens & Partners Lawfirm, yang juga merupakan warga Griya Cimangir, menyampaikan pernyataan tegas:

“Dari perkara ini perlu dipertegas bahwa oknum tersebut diduga telah beberapa kali melakukan pengrusakan, dan aparat penegak hukum setempat dinilai tidak tanggap secara maksimal. Sengketa lahan makam ini sudah terlalu lama menggantung dan tidak memiliki kepastian hukum. Maka warga wajib bersatu dan bergerak — sebanyak 513 Kepala Keluarga siap menuntut keadilan dan menyeret pelaku ke ranah hukum hingga dipenjara.

“Saya tegaskan, jangan mundur satu langkah pun! Ini menyangkut hak warga, kehormatan jenazah, dan keberadaan lahan wakaf publik. Keadilan harus ditegakkan!”

Pasal-Pasal Hukum yang Relevan

1. Penyerobotan Tanah – Pasal 385 KUHP

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukar, menyewakan, atau memakai tanah yang diketahui bukan miliknya…”
Ancaman: Penjara hingga 4 tahun

2. Perusakan Makam – Pasal 406 KUHP

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusakkan barang milik orang lain…”
Ancaman: Penjara hingga 2 tahun 8 bulan

3. Merusak Tempat Penguburan – Pasal 178 KUHP

“Barang siapa dengan sengaja merusak atau mengotori tempat pemakaman jenazah…”
Ancaman: Penjara hingga 1 tahun 4 bulan

Pasal 179 KUHP:
“Barangsiapa dengan sengaja menodai kuburan, atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”


Unsur-unsur Pasal 179 KUHP:
Sengaja: Pelaku memiliki niat atau kehendak untuk melakukan perbuatan tersebut.
Menodai kuburan: Melakukan tindakan yang merusak atau mencemari kehormatan kuburan.


Menghancurkan atau merusak tanda peringatan: Merusak atau menghilangkan tanda-tanda di atas makam, seperti kijing, salib, atau tumpukan batu.


Melawan hukum: Tindakan tersebut tidak dilakukan berdasarkan izin atau ketentuan hukum yang berlaku.

4. Penyerobotan Wakaf – Pasal 67 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

“Setiap orang yang tanpa hak mengalihkan atau menjadikan jaminan benda wakaf…”
Ancaman: Penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta


Antisipasi warga karena sudah bosan dengan isu laporan Tidak Tindak Lanjut


“dugaan tidak menjalankan tugasnya secara serius, kami akan tempuh jalur resmi melalui:

  • Divisi Propam Polri (pengaduan pelanggaran etik),
  • Ombudsman RI (maladministrasi dan pembiaran),
  • Polda / Mabes Polri / Bareskrim,
  • Komnas HAM dan Komisi III DPR RI,

serta publikasi terbuka melalui media nasional, demi membongkar mafia tanah dan pelindungnya.” ujar Deni tegas, yang juga tergabung dalam Barisan Kuasa Hukum Lisan Prabowo.


Tuntutan Warga Griya Cimangir

  1. Penangkapan pelaku dan penyidikan tuntas hingga aktor intelektual.
  2. Penegasan status hukum lahan pasum-pasos.
  3. Perlindungan bagi ahli waris dan tokoh masyarakat.
  4. Audit ulang plang klaim yang dipasang oleh pihak mengaku LIM T JIN SIONG.
  5. Keterlibatan Pemkab Bogor dalam memastikan kejelasan aset publik dan pengamanan situs pemakaman umum.

Ini bukan sekadar sengketa tanah, ini persoalan kehormatan jenazah dan hak publik. Jika makam pun bisa digusur dan dirusak tanpa hukum yang tegak, maka kita sedang menyaksikan runtuhnya nilai kemanusiaan. Kami akan kawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan,” tutup Deni, SH, S.Kom, M.Sc.


Ns <red>

#TegakkanKeadilan #LawanPerusakanMakam #StopPenyerobotanTanahWakaf #WargaGriyaCimangirBersatu