Ada Dugaan Penggelembungan Suara, Caleg Laporkan Hasil Pleno ke Bawaslu

BOGOR–RADAR BOGOR,Suhu politik setelah Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Bogor masih memanas. Teranyar, salah satu calon legislatif (Caleg) Gerindra Kota Bogor melaporkan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan di internal salah satu caleg di partainya sendiri.

Informasi yang dihimpun Radar Bogor, caleg asal Dapil Timur Tengah, Pepen Firdaus kini tengah mengantongi bukti-bukti baru atas dugaan kecurangan tersebut. Menurutnya, bukti yang dipe­gangnya menunjukkan ketidakcocokan data hasil suara antara berita acara DAA1 dan DA1 hasil Ple­no PPK Bogor Tengah.

Pepen menambahkan, ada tiga caleg yang suaranya meng­alami perubahan jumlah. Rin­ci­a­nya, dua caleg berkurang suara­­nya sedangkan satu caleg lain­nya di dapil yang sama justru bertambah.

’’Hasil itu berbeda antara pleno di tingkat kelurahan dan kecamatan. Ini yang kita perjua­ng­kan, seluruh buktinya kita su­dah kantongi,” kata Pepen.

Ketidakcocokan hasil suara ada pada perolehan suara caleg Partai Gerindra nomor urut 5, 9 dan 10. Suara ketiga caleg ini berubah dari hasil DAA1 hingga DA1 di Kelurahan Panaragan, Sempur, Tegallega dan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah.

Di Kelurahan Panara­gan,ber­dasarkan DAA1, caleg nomor 5 men­dapatkan peroleh­an suara 38 dan caleg nomor 9 mendapat 70 suara. Sementara di DA1 angkanya berubah menjadi 28 suara untuk caleg nomor 5 dan 80 suara untuk caleg nomor 9.

Kondisi serupa juga terjadi di Kelurahan Sempur. Berdas­arkan DAA1, caleg nomor 9 mendapat perolehan suara 79 dan caleg nomor 10 sebanyak 74 suara. Sementara hasil DA1 berubah menjadi 99 suara untuk caleg nomor 9 dan 54 suara untuk caleg nomor 10.

Di Keluarahan Tegallega, berdasarkan DAA1 caleg nomor 9 mendapat perolehan suara 84 dan caleg nomor 10 menda­pat 91 suara. Sementara hasil DA1 berubah menjadi 94 suara untuk caleg nomor 9 dan 81 suara untuk caleg nomor 10.

Terakhir, di Kelurahan Baba­kan, berdasarkan DAA1 caleg nomor 9 mendapat perolehan suara 17 dan caleg nomor 10 sebanyak 457 suara. Namun, hasil DA1 berubah menjadi 167 untuk caleg nomor 9 dan 307 untuk caleg nomor 10.

Jika merujuk pada data terse­but, ada pengurangan dan pe­nam­bahan suara di caleg-caleg tertentu. Menurut Pepen, temuan ini sudah dilaporkan ke Badan Penagwas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor dan rencananya akan diteruskan ke KPU Jawa Barat. ’’Akan saya tuntaskan, ini sudah benar-benar kriminal. Ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun saya akan lanjutkan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bogor, Sopian Ali Agam membenarkan bahwa ada caleg dari partainya yang melapor atas dugaan kecu­rangan di Dapil I, khusus­nya di Kecamatan Bogor Tengah. Dari laporan itu, ada indikasi perubahan hasil suara caleg dari DAA1 ke DA1.

’’Tiga hari lalu kader Gerindra atas nama Pepen Firdaus dan Ham­­­zah melapor adanya kecu­ra­­ngan di Dapil I. Memang tidak ada perubahan jumlah suara partai, tapi ada perge­seran-perge­­seran surat ke salah satu caleg.

Menyikapi laporan itu, DPC se­ba­gai rumah para caleg ber­na­u­ng langsung mengambil la­ng­kah cepat. DPC telah ber­komunikasi dengan Bawaslu dan KPU Kota Bogor untuk me­nin­d­aklanjuti persoalan ini.(cepy)