Kunjungan Kedinasan Habib Luthfi bin Yahya ke Desa Jampang Gunungsindur dalam Acara Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW
Nasional
Wisatawan Jepang Diduga Dipalak di Bogor, Polisi Didesak Lakukan Investigasi Mendalam
infobogor.online – Kasus dugaan pemalakan wisatawan asal Jepang di sebuah angkot di Kota Baca Selengkapnya :
Warga Resah! Protes Jalan Rusak, Warga Gunungsindur Tanam Pohon Pisang di Jalan Raya Jampang
warga duga penyelewengan dana APBD Desa Jampang yang belum digunakan untuk perbaikan jalan
Warga Gerah!! Tolak Pembangunan Pabrik Tisu, Warga Griya Cendekia Madani Gunung Sindur Geruduk Kantor Bupati Bogor
infobogor.online, CIBINONG – Warga Perumahan Griya Cendekia dan Cluster Madani di Desa Baca Selengkapnya :
Desaku diduga masi banyak mafia tanah?
Bogor, infobogor.online, Saat ini dugaan mafia tanah di bogor khususnya di gunungsindur Baca Selengkapnya :
Beberapa Jenis Kasus Konflik Tanah dan Sengketa Tanah
Jakarta – Infobogor.online , Sertifikat tanah adalah dokumen bukti kepemilikan atas bangunan Baca Selengkapnya :
Daftar Kabinet Merah Putih
Kabinet Merah Putih Prabowo
Kesal! Ibu-Ibu di Gunung Sindur Korban Penipuan Furniture Ini Lapor Polisi
Geram! Emak-emak di Gunung Sindur Korban Penipuan Furniture Ini Lapor Polisi
HARI INI SIDANG PERDANA! Gugat – Jokowi Rp5.246 Triliun
HARI INI SIDANG PERDANA! Gugat – Jokowi Rp5.246 Triliun
Pungli Adalah Korupsi! Sekolah diduga jual LKS, Uang Bangunan dll
Pungli Adalah Korupsi!
Pungli adalah salah satu bentuk korupsi.
Apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri, misalnya guru atau kepala sekolah, maka pelaku pungli tersebut dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Bunyinya:
Pegawai negeri/ penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar
Bagaimana apabila pungli dilakukan oleh non pegawai negeri? Pelaku pungli, siapapun orangnya, dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
“Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
- Sebelumnya
- 1
- …
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- …
- 10
- Berikutnya