infobogor.online, CIBINONG – Warga Perumahan Griya Cendekia dan Cluster Madani di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggeruduk Kantor Bupati Bogor di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Jawa Barat, pada Selasa (12/11/2024).
Massa aksi yang terdiri dari 150 orang ini melakukan unjuk rasa di depan gerbang Komplek Pemerintahan Kabupaten Bogor.
Mereka melakukan orasi untuk menolak pembangunan pabrik tisu di wilayah perumahan Griya Cendekia dan Cluster Madani.
Ketua Forum Diskusi Warga Cendekia-Madani, Windu Negara, mengatakan pihaknya meminta izin pendirian pabrik tisu dicabut karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
“Pendirian pabrik itu melanggar Perda Tata Ruang Wilayah No.1 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Bogor,” kata Windu di Cibinong, Selasa (12/11/2024).
Selain itu, warga juga meminta agar aksi premanisme yang dilakukan oleh sejumlah oknum di Gunung Sindur dihentikan.
“Imbas dari masalah pendirian pabrik ini, ada intimidasi terhadap warga kami. Dengan pabrik dihilangkan maka premanisme dengan sendirinya akan hilang,” ujarnya.
Windu menjelaskan lokasi pendirian pabrik ini mempunyai izin Persetujuan Bangun Gedung (sebelumnya IMB-Red) sebagai gudang penyimpanan.
“Izin sudah ada sebagai gudang penyimpanan. Kami khawatir ini strategi mereka untuk bangun pabrik. Kami punya video waktu audiensi bahwa mereka akan bangun pabrik tisu,” paparnya.
Dalam aksi unjuk rasa ini, perwakilan warga melakukan audiensi dengan Sekretaris Dinas (Sekdis) Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor, Wahono Anwar.
“Pak Sekdis mendapat mandat dari Sekda Kabupaten Bogor untuk menyelesaikan persoalan ini,” imbuhnya.
Dia berharap Pemkab Bogor mempertemukan semua pihak terkait untuk menjelaskan persoalan ini.
“Kami ingin dapat penjelasan mengapa pabrik ini berdiri di tengah pemukiman,” tutur Windu.
Pengacara warga Griya Cendekia dan Cluster Madani, Yosep Silalahi, menambahkan pihaknya menunggu langkah Pemkab Bogor dalam menyelesaikan persoalan ini.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan rencananya akan memanggil pihak perusahaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Fakyat dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kita tunggu hasil hasil kesepakatan mereka. Jika instansi-instansi terkait tidak memberikan penjelasan yang masuk akal, maka kami akan lanjutkan perkara ini,” ungkap Yosep.