Kenapa Jembatan Gunung Sindur-Bojongsari Diduga Mangkrak, Kades Ngaku Masih Nunggu Anggaran Turun!

dana Samisade dari Kabupaten Bogor atau dana Perimbangan daerah belum turun

infobogor.online – Kepala Desa Rawa Kalong, Wardi mengakui jika jembatan penghubung antara Gunung Sindur dan Bojongsari mangkrak.

SAMISADE adalah singkatan dari Sistem Aplikasi Manajemen Keuangan Desa. SAMISADE merupakan aplikasi yang digunakan oleh pemerintah desa di Indonesia untuk mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan efisien. Aplikasi ini membantu pemerintah desa dalam merencanakan, mengelola, dan melaporkan anggaran serta penggunaan dana desa, yang berasal dari alokasi anggaran negara atau pemerintah daerah.

Fungsi Anggaran SAMISADE

Anggaran yang dikelola menggunakan aplikasi SAMISADE memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:

  1. Perencanaan Keuangan Desa: SAMISADE memungkinkan pemerintah desa untuk merencanakan penggunaan anggaran desa secara lebih rinci dan terstruktur, mencakup berbagai sektor seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.
  2. Pengelolaan Anggaran yang Transparan dan Akuntabel: Aplikasi ini memudahkan desa untuk menyusun laporan keuangan yang jelas dan transparan, sehingga masyarakat desa bisa memantau alokasi dan penggunaan dana desa secara langsung.
  3. Pelaporan Keuangan: SAMISADE memfasilitasi pembuatan laporan keuangan yang dibutuhkan untuk pertanggungjawaban anggaran desa kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Laporan ini harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Monitoring dan Evaluasi: Dengan adanya aplikasi ini, pengelolaan anggaran desa dapat diawasi dengan lebih mudah, termasuk dalam hal pengeluaran dan pencatatan transaksi. Pihak yang berwenang, seperti Inspektorat atau BPK, bisa memverifikasi penggunaan anggaran desa melalui data yang ada dalam sistem.
  5. Pemantauan Dana Desa: SAMISADE mempermudah pemantauan penggunaan dana desa, sehingga pemerintah pusat dan daerah dapat memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Hukuman jika Anggaran SAMISADE Disalahgunakan

Penyalahgunaan anggaran yang dikelola melalui SAMISADE bisa melibatkan berbagai tindak pidana, tergantung pada jenis dan besaran pelanggaran yang dilakukan. Berikut adalah beberapa dampak hukum jika anggaran desa disalahgunakan:

  1. Pelanggaran Pidana Korupsi:
    • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Penyalahgunaan anggaran desa, seperti penggelapan, pemalsuan laporan keuangan, atau penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi, bisa dikenai pasal korupsi. Jika terbukti, pelaku bisa dikenakan hukuman penjara dan denda yang besar.
    • Sanksi: Pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengancam dengan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar, tergantung pada nilai kerugian negara dan besarnya tindak pidana.
  2. Penyalahgunaan Keuangan Negara:
    • Jika anggaran yang disalurkan ke desa disalahgunakan, ini bisa dianggap sebagai kerugian negara. Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 mengatur sanksi untuk penyalahgunaan dana yang merugikan keuangan negara, termasuk dana desa.
  3. Pelanggaran Administrasi dan Peraturan Desa:
    • Jika terjadi manipulasi atau penggelapan data dalam SAMISADE yang mengakibatkan ketidaksesuaian laporan keuangan, selain tindakan pidana, perangkat desa yang terlibat bisa dikenakan sanksi administratif. Peraturan Desa yang mengatur pengelolaan keuangan desa dapat memberikan sanksi administratif, seperti pemecatan atau penurunan jabatan bagi yang terbukti bersalah.
  4. Sanksi Berdasarkan Peraturan Pemerintah:
    • Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan Pemerintah Desa menyebutkan bahwa jika ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif kepada kepala desa atau perangkat desa yang terlibat, seperti peringatan atau pemecatan.
  5. Sanksi Terhadap Pihak Ketiga:
    • Jika ada pihak ketiga, seperti kontraktor atau penyedia barang/jasa yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran, mereka juga dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jika terbukti ada kolusi atau konspirasi dalam pengelolaan dana.

Langkah Hukum dan Pengawasan

Jika ada dugaan penyalahgunaan anggaran yang dikelola melalui SAMISADE, langkah-langkah berikut bisa diambil:

  1. Audit oleh BPK atau Inspektorat: Pengawasan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Daerah dapat dilakukan untuk memeriksa penggunaan anggaran desa. Audit ini bertujuan untuk memastikan apakah anggaran desa digunakan sesuai dengan ketentuan.
  2. Laporan Pengaduan: Masyarakat atau pihak yang mengetahui adanya penyalahgunaan anggaran dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum, seperti polisi atau kejaksaan, atau bisa melalui saluran pengaduan yang ada, seperti Ombudsman atau Laporan Pengaduan Pelayanan Publik.
  3. Tindak Lanjut Hukum: Jika ditemukan penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara atau masyarakat, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dimulai dengan pemeriksaan dan penyidikan.
  4. Kesimpulan

Fungsi anggaran SAMISADE adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penyalahgunaan anggaran yang dikelola melalui aplikasi ini dapat berakibat pada pelanggaran hukum yang serius, termasuk pidana korupsi, penyalahgunaan keuangan negara, atau pelanggaran administratif. Jika ada penyalahgunaan, sanksi yang diberikan bisa berupa pidana penjara, denda, dan sanksi administratif terhadap perangkat desa yang terlibat. Pengawasan dan pelaporan yang efektif sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran desa.

Hal ini ia sampaikan melalui sambungan aplikasi pesan singkat. Kepada infobogor.online, Wardi mengatakan bahwa anggaran untuk membangun jembatan tersebut tidak cukup. 

Saat ini katanya, pihaknya masih harus menunggu pendanaan dari Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melanjutkan pembangunan jembatan yang mangkrak sejak 2 bulan lalu itu.

“Anggaran dana Samisade dari Kabupaten Bogor atau dana Perimbangan daerah belum turun. Memang dana Samisade belum turun lagi, yang kedua belum turun,” katanya dikutip Senin 16 Desember 2024.

Sebelumnya, pembangunan jembatan penghubung Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dengan Bojongsari, Kota Depok, diduga mangkrak sejak awal November lalu. 

Jembatan yang terletak di Desa Rawa Kalong ini mangkrak tanpa kejelasan, pantauan di lokasi, tidak ada pekerja maupun imbauan keamanan di sekitar proyek tersebut (13/12).

Perbaikan jembatan ini awalnya akan menjadi solusi akses vital bagi warga yang tinggal di perbatasan Bogor dan Depok.

Namun, sejak dua bulan terakhir, tidak terlihat aktivitas pembangunan di lokasi. Alat berat menghilang, dan tidak ada tanda-tanda proyek sedang berjalan.

Warga sekitar mengaku kecewa karena ketiadaan akses ini berdampak besar pada ekonomi mereka. Mereka terpaksa memutar lebih jauh, yang tidak hanya memakan waktu tetapi juga meningkatkan biaya transportasi.

“Setiap hari saya harus mengeluarkan ongkos lebih banyak untuk mengantar anak sekolah. Jalan alternatif yang ada kondisinya juga buruk, sering macet, bahkan rawan kecelakaan,” ujar Nugroho, salah satu warga Desa Rawa Kalong.