SuaraBogor.My.Id, Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, membongkar bangunan liar (bangli) di Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur. Ada lima bangunan tak berizin dan sudah berdiri selama lima tahun yang dibongkar Satpol PP.
“Hari ini satuan polisi pamong praja beserta tim gabungan TNI Polri, pemcam dan desa melakukan penegakan Perda 12 terhadap bangunan yang tidak memiliki izin di Desa Cibadung,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Cecep mengatakan, Satpol PP tidak segan terus menegakan Perda terhadap bangunan tak berizin sesuai peraturan yang berlaku.
“Hari ini yang dieksekusi ada lima bangunan. Pemilik tidak bisa memperlihatkan perizinan yang lengkap,” kata mantan Camat Babakan Madang tersebut.
Sempat adu mulut dari beberapa pemilik bangunan yang meminta kebijakan. Padahal, kata dia, proses ini sudah dilakukan cukup panjang dari tahun lalu.
“Pemilik bangunan minta kebijakan kepada kami, tapi disini tidak memberikan kebijakan karena proses ini tidak satu hari. Proses cukup panjang kurang lebih 7 bulan lalu, dengan mekanisme sesuai SOP yang berlaku,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya membongkar lima bangunan di Desa Cibadung sudah sesuai aturan dan proses panjang.
“Kalau peruntukan kami tidak sampai kesana. Terserah pemilik tanah mau dipergunakan untuk apa, untuk luas lahan ada 5 ribu meter persegi,” ungkapnya.
Sementara Kepala Desa Cibadung, Badri menuturkan, pemilik bangunan mengontrak sejak lama sebelum menjabat kades.
“Kurang lebih ada 5 tahun dan untuk jenis usaha kayu bekas dan lainnya. Mereka sistemnya mengontrak lahan,” katanya.(abi)
Editor: Alpin RBG