Infobogor.online, Kab. BOGOR, Gunung Sindur – Pemerintah Kabupaten Bogor akan segera menyegel tiang-tiang provider internet yang berdiri tanpa izin di wilayah Gunung Sindur. Maraknya pemasangan tiang ilegal ini tidak hanya merugikan pemerintah daerah hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengabaikan aspek legalitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah untuk mendirikan infrastruktur, termasuk tiang jaringan internet. Selain itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2014 mengatur bahwa penyedia layanan telekomunikasi harus memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin penggunaan lahan dari pemerintah daerah sebelum melakukan pemasangan.
Namun, di lapangan, banyak oknum penyedia layanan internet yang tidak mematuhi aturan tersebut. Bahkan, diduga ada pihak-pihak yang membantu pemasangan tiang ilegal tanpa melalui prosedur resmi. Akibatnya, pemerintah daerah kehilangan potensi pendapatan dari retribusi dan pajak daerah yang seharusnya diperoleh dari penyedia layanan yang sah.
Deni, SH, S.Kom, M.Sc, C.LSc, Managing Partner Dens & Partners Lawfirm, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemda dalam merapikan dugaan tiang provider ilegal. “Kami mendukung penuh Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menegakkan aturan dan menertibkan infrastruktur yang tidak sesuai regulasi. Hal ini penting demi menjalankan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2014, serta memastikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar. Selain penyegelan, langkah hukum juga akan ditempuh untuk menindak oknum yang terlibat dalam pemasangan tiang ilegal. Masyarakat diimbau untuk melaporkan keberadaan tiang provider yang mencurigakan guna memastikan ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Gunung Sindur.
Demikian rilis berita ini disampaikan. Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi di wilayahnya.
Ayo jaga wilayah kita dari oknhm ilegal