Kepala Desa Curug H. Edi Mulyadi membuka ruang mediasi (musyawarah) terkait permasalah tanah di aula Kantor Desa Curug, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Kamis (01/03/22).
Pada kesempatan tersebut, H. Edi meminta maaf atas adanya persoalan antara Feronia Keysia dengan Irwanto hingga sampai terjadi gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong. “Saya mohon maaf atas lambatnya proses mediasi ini, hingga sampai adanya gugatan di pengadilan, akan tetapi saya menghargai keputusan setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum,” kata H. Edi Mulyadi dalam mediasi di Kantor Desa Curug, Kamis (01/04/22).
Ia mengaku, mendukung penyelesaian dengan cara kekeluargaan. “Saya sangat mendukung dan mengapresiasi kedua belah pihak melakukan mediasi dengan cara kekeluargaan. Karena pemerintah desa sendiri menginginkan selesai dengan cara musyawarah kekeluargaan,” harapnya.
Menurutnya, pihaknya tidak bermaksud untuk melakukan hal yang menyangkut mal administrasi. Bahkan dirinya sudah meminta itu dikerjakan dengan tepat dan benar.
“Hal ini menjadi pengalaman yang positif sehingga kami bisa memperbaiki kinerja kami serta memperbaiki sistem administrasi didesa sehingga membuat kenyamanan semua warga,” terang H. Edi.
Pada kesempatan itu, Irwanto mengaku akan bertanggungjawab terkait hal tersebut. “Untuk mengobati kekecewaan selama ini saya siap bertanggungjawab untuk kembali membuat sertifikat tanah tersebut sampai selesai dan diserahkan kepada Kepala Desa dan nantinya akan di berikan kepada Feronia melalui kepala desa,” ungkap Irwanto dalam mediasi.
Akan tetapi hal tersebut ditolak oleh Kuasa Hukum FK, Bam’s Partners Advokates and Legal Consultants Bambang Dwi Hendrolukito, S.T., SH. Pasalnya menurut dia, keliennya sudah sangat kecewa dengan proses yang tak kunjung selesai.
Dalam hal ini, kata Bambang, dirinya tidak bermaksud menolak itikad baik dari Irwanto, akan tetapi, keliennya sudah tidak lagi menginginkan tanah tersebut. “Kelien saya sudah sangat kecewa dan merasa dibohongi, bahkan banyak waktu yang tersita untuk mengurusi hal tersebut. Maka saya tegaskan kelien saya sudah tidak mau lagi tanah tersebut,” tegasnya.
Bahkan, lanjut Bambang, sampai saat ini pihaknya masih membuka ruang untuk mediasi mekipun pihaknya mengajukan gugatan di pengadilan. “Dari kemarin-kemarin kami tetap membuka ruang untuk mediasi, namun yang saya sayangkan baru hari ini terealisasi. Oleh karena itu bukan berarti saya menolak itikad baik dari pak Irwanto akantetpi kelien saya sudah sangat kecewa,” kata Bambang.
Diakhir mediasi, para pihak siap melakukan pertemuan kedua sebelum pemanggilan gugatan kedua di Pengadilan dengan harapan ada penyelesaian. (Gan)