Cabuli 3 Perempuan, Dukun di Gunung Sindur Bogor Ditangkap Polisi, Ini Modusnya!

SuaraBogor News – Ada-ada saja akal bulus yang dilakukan MI alias Iwan (35) dalam menjalankan aksi kejahatan. Pria itu sudah 15 tahun mengaku sebagai dukun spiritual.

Pria asal Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor ini diamankan polisi lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap perempuan.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, korban pencabulan yang dilakukan tersangka Iwan ini sudah ada tiga yakni SR (32), R (24) dan NS (46).

“Pada tanggal 31 Mei 2022, korban menyampaikan pelaporan ke Polres Bogor dan tim unit PPA satreskrim berhasil mengamankan TSK dan saat ini sudah kami tahan di rutan Polres Bogor,” katanya, Senin (6/6/2022).

Iman menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka MI alias Iwan (35) ini berhasil mengungkap beberapa korban yang berasal dari daerah yang sama dengan tempat tinggal pelaku sebanyak 3 orang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, saat ini sudah ada 3 korbannya. Masih ada hubungan saudara juga dengan korban sekarang (antara satu dengan yang lainnya),”jelasnya.

“Peristiwa itu diketahui hari Selasa 24 Mei 2022. Pada saat itu korban sedang berada dirumah orang tuanya(tepatnya disebuah warung) Nah di situ korban sering merasa sakit karena kesurupan, akhirnya datanglah pelaku menawarkan bantuan untuk mengobati kemudian diobatin lah di rumah orang tua korban awalnya, (saat mulai memijat korban) pelaku menanyakan pertanyaan ‘di rumah kamu ada siapa ?’ Tanya pelaku kepada korban,” katanya.

“Si korban menjawab ‘lagi kosong’ kemudian pelaku mengarahkan tersangka untuk pindah ke rumah korban,”

Berdalih tempat tinggal korban dihuni oleh makhluk halus “Karena saya melihat di rumah kamu ada hal yg harus saya bersihkan, kata si pelaku,” kata pelaku kepada korban.

Baca Juga  LAHAN DI JAMPANG NAMBO DIDUGA TUMPANG TINDIH PEMILIK

Kemudian saat berada di rumah korban Iwan menjalankan tindak kekerasan seksual.

“Setelah peristiwa itu, korban sempat bercerita kepada kakak kakaknya dan keponakannya. Ternyata, mereka juga pernah mengalami hal yang sama,” bebernya.

Pelaku yang profesi utamanya sebagai satpam di daerah Tangerang ini kemudian dikenakan Pasal 4 Huruf b Jo Pasal 6 Huruf c Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pidana penjara, maksimal 12 (dua belas) tahun.

Kontributor : Devina Maranti

Komentar