Pangkas APBN 306 T Bukan Solusi, Usut Potensi Kerugian Negara di Pertambangan Ada 10.000 T, Bukan Cuma Makan Gratis, Anak Kecil Dapat Gaji 20 Juta

Berita, Nasional, Pro Kontra163638 Dilihat

Upaya pemerintah pusat terkait pemangkasan APBN senilai Rp306,69 Triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan solusi.

Ya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pangkas APBN, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran menteri dan pimpinan lembaga negara lainnya untuk memangkas anggaran belanja mencapai Rp306,69 triliun.

Justru pendapatan negara di sektor pertambangan belum dimaksimalkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Abraham Samad 2011-2015 sempat menyebutkan, sebanyak 50 persen perusahaan pertambangan tidak membayar royalti kepada pemerintah.

Ada juga yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga tidak memiliki NPWP. Bahkan, ada alih fungsi hutan tak sesuai peruntukan.

Dari kalkulasi KPK saat itu, potensi kerugian negara dari sektor pertambangan dan energi saja bisa mencapai Rp10.000 triliun tiap tahun. Ini baru tambang, belum lahan sawit.

“Coba bayangkan berapa kerugian negara dari sektor pertambangan saja. Triliunan (rupiah),” beber Ketua KPK 2011-2015 Abraham Samad di Mataram, Jumat (12/09/14), seperti dikutip Antara.

Senada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) 2019-2024 Mahfud MD pun mengenang ucapan mantan Ketua KPK Abraham Samad tentang celah lebar korupsi di bidang pertambangan. 

Samad kala itu menyebutkan, bila celah korupsi itu bisa ditutup, kekayaan negara akan melimpah sampai mengalir ke warga negaranya. “Ada informasi dari PPATK waktu itu Abraham Samad mengatakan, kalau saja di dunia pertambangan ini kita bisa menghapus celah-celah korupsi, setiap kepala orang Indonesia itu setiap bulan akan mendapatkan uang Rp 20 juta tanpa kerja apa pun, termasuk anak kecil,” ucap Mahfud, Selasa (21/03/23). “Rp 20 juta setiap bulan gratis dari negara,” imbuh Mahfud.

Kalkulasi KPK pun terungkap di 2024. Harvey Moeis menjadi tersangka korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada Rabu, 27 Maret 2024. 

Baca Juga  Kasus Dugaan Penimbunan BBM di Gunung Putri Diusut Tuntas berkat desakan Mahasiswa

Dirinya didakwa berperan sebagai penghubung dari PT Refined Bangka Tin dengan PT Timah Tbk, menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp300 triliun.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Harvey Moeis selama 6 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (23/12/24).

Pada 2022, kasus korupsi lahan kelapa sawit yang menyeret konglomerat, Surya Darmadi, dinilai sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia karena diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp100 triliun.

Kasus ini berawal saat Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, menerbitkan izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group,.

Yakni PT Banyu Bening Utama pada 2003, PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan Sebrida Subur pada 2007.

Terkait hal ini, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pengusaha Surya Darmadi. 

Surya Darmadi pun tetap divonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi yang dilakukannya. “Amar putusan: tolak,” demikian tertulis di situs Kepaniteraan MA seperti dilihat, Jumat (27/09/24). (berbagai sumber)

Komentar