Hendarsam : Managing Partner HMP Law Firm ini menyampaikan yang tak kalah penting ialah memberlakukan ujian psikotes sebagai tahapan penting sebelum calon advokat diambil sumpahnya.

Berita, Hukum, Nasional71837 Dilihat

Infobogor.live, JAKARTA – Advokat kondang Hendarsam Marantoko menyoroti rentetan peristiwa memilukan yang dilakukan oleh segelintir oknum advokat beberapa tahun belakangan ini.
Menurutnya, perilaku buruk para oknum advokat ini patut diduga berhubungan dengan kesehatan mental dan latar belakang Advokat yang kurang matang dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
“Perilaku oknum advokat yang mencoreng kemuliaan profesi advokat itu, tidak bisa dipisahkan dari carut-marutnya organisasi advokat kita saat ini,” ungkap Hendarsam pada Kamis (13/2/2025).
“Jangan biarkan profesi advokat menjadi keranjang sampah karena sudah menjadi rahasia umum begitu gampangnya untuk menjadi Advokat,” bebernya.

Managing Partner HMP Law Firm ini menyampaikan yang tak kalah penting ialah memberlakukan ujian psikotes sebagai tahapan penting sebelum calon advokat diambil sumpahnya.
Advokat harus sehat secara mental karena ini terkait dengan jasa yang akan diberikan kepada kliennya para pencari keadilan.
“Kita bisa membayangkan bagaimana apabila Advokat mengalami gangguan jiwa tapi berpraktek dalam membela kepentingan hukum kliennya maupun memberikan advice hukum, maka kliennya akan menjadi korban dan tentu saja akan merusak citra dan kemuliaan profesi Advokat,” ujarnya.

Dirinya membandingkan dengan penegak hukum lain, seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim yang memiliki tahapan psikotes.
“Sementara di advokat tidak sedangkan kedudukan penegak hukum adalah sama di mata Undang undang akan tetapi dalam standar perekrutan Advokat tidak seketat penegak hukum lainnya, Ini penting untuk dipertimbangkan perlunya ujian psikotes kepada setiap calon advokat,” ungkap Hendarsam.
“Jangan sampai ada orang yang psikologinya terganggu ujug-ujug menjadi advokat. Bisa kacau ini negara jika penegak hukumnya punya gangguan mental. Itu perlunya menurut saya harus ada psikotes sebelum calon advokat disumpah,” jelasnya.