Kejari Bogor Terima Berkas Perkara Penipuan Tersangka Kades dan Anggota DPRD

Bogor –

Kejaksaan menerima berkas kasus penipuan yang melibatkan Kepala Desa Heri Mulyadi dan anggota DRPD Kabupaten Bogor, Edi Kusmana. Keduanya terlibat dalam penipuan pembelian tanah di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor selaku penuntut umum pada hari ini menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Edi Kusmana dan saudara Heri Mulyadi,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Widiyanto, kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

“Heri Mulyadi berprofesi selaku kepala desa dan Edi Kusmana sebagai anggota dewan aktif. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” sambungnya.

Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bogor Anita mengatakan keduanya menipu sebuah perusahaan dalam pembelian tanah. Terdapat empat surat pembelian yang dilakukan oleh tersangka.

“Dua tersangka modus operandinya adalah diduga melakukan penipuan terhadap PT Jaya Protindo dengan adanya 4 surat pelepasan hak (SPH),” ujar Anita.

Keempatnya ternyata tidak pernah menerima uang dari perusahaan tersebut. Kerugian akibat penipuan tersebut mencapai Rp 1,77 miliar.

“Masing-masing orang tersebut tidak pernah menerima uang dari PT Jaya Protindo untuk sebagai SPH kepada PT Jaya Protindo dengan nilai kerugian dialami ketika tidak dapat menguasai tanah yang seharusnya sudah dibayarkan yaitu Rp 1,77 miliar,” ungkapnya.

Anita menjelaskan seharusnya ada tiga tersangka dalam kasus tersebut. Namun, satu tersangka lainnya telah meninggal dunia.

“Peranannya masing-masing Heri Mulyadi sebagai kepala desa yang mengetahui masing-masing pemilik tanah itu, yang seharusnya mendapatkan uang dari pelepasan lahan tersebut. Sedangkan Edi Kusmana adalah yang menerima uang dari PT, yang seharusnya disalurkan kepada empat orang penerima SPH,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 dan/atau 372 serta 263 KUHP. Keduanya terancam maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga  Daftar Caleg Dapil 6 Kabupaten Bogor Peraih Suara Terbanyak, Wajah Lama Cuma 3, Irvan Baihaqi Suara Tertinggi

Komentar