Suarabogor.my.id, Bogor – Pungli adalah salah satu bentuk korupsi.
Apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri, misalnya guru atau kepala sekolah, maka pelaku pungli tersebut dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Bunyinya:
Pegawai negeri/ penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar
Bagaimana apabila pungli dilakukan oleh non pegawai negeri? Pelaku pungli, siapapun orangnya, dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
_”Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.”_
Sumber Pendanaan Sekolah
Pungli kerap berkedok kebutuhan pembiayaan sekolah. Maka sebelum membahas pungli lebih jauh, mari kita berkenalan dengan sumber anggaran sekolah. Anggaran sekolah yang diselenggarakan pemerintah (sekolah negeri) dapat berasal dari:
Negara: • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ◦ Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler untuk sekolah dasar hingga menengah yang memenuhi persyaratan. ◦ BOS kinerja untuk sekolah dasar hingga menengah yang berkinerja baik. ◦ Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) reguler dan kesetaraan. ◦ Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) ◦ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berbentuk BOS Daerah (BOSDA)
• Non Negara: ◦ Sumbangan dari eserta didik maupun pemangku kepentingan lainnya ◦ Bantuan lembaga lain atau pihak asing yang tidak mengikat ◦ Sumber lain yang sah
Ingat! Sekolah negeri tidak mengenal pungutan. Namun untuk sekolah yang diselenggarakan pihak swasta, pungutan dari peserta didik menjadi salah satu sumber anggaran sekolah,
Ada Pungutan Liar di Sekolah?
Sekolah, tempat Siswa menimba ilmu dan mengasah nilai integritas, masih terkontaminasi praktik pungutan tiar (pungli). Mirisnya, sejumlah kasus Pungli di sekolah yang terungkap menunjukkan pungli bisa terjadi mulai tahap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hingga pengambilan jjazah kelulusan.
Pungli adalah perilaku koruptif yang perlu dilawan. Pungli di sekolah akan membuat akses pendidikan menjadi lebih mahal. Tidak menutup kemungkinan pungli dapat mengakibatkan putusnya akses warga terhadap pendidikan. Lebih parah lagi, pungli dan segala bentuk korupsi di sekolah dapat membuat peserta didik yang merupakan generasi penerus bangsa semakin akrab dengan perilaku koruptif.
Red