PUTUSAN MK!! Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Sanksi itu dijatuhkan MKMK setelah menilai Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan batas usia capres dan cawapres.

Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11). Jimly didampingi anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih saat membacakan putusan pelanggaran etik Anwar Usman tersebut.

Baca Juga  Pernyataan Presiden kita Bapak Prabowo Tentang THR, Gaji 13 bagi ASN, PPPK, Hakim, TNI, Polri, Pensiunan Tahun 2025, dan juga Bonus Hari Raya untuk saudara-saudara kita pengemudi dan kurir online, pada 11 Maret 2025.

Komentar