Lisan-News.my.id, Sukabumi – Baru-baru ini, Polres Sukabumi Kota menahan dua warga Sukabumi berinisial MB (25) dan ND (25) yang merupakan pengedar ganja. Polisi menyebut, dari 29 kasus yang diungkap pada Oktober 2023, terdapat satu kasus yang berasal dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor.
Keduanya ditangkap dengan barang bukti masing-masing 1.243,63 gram ganja di Kecamatan Warudoyong dan 1.303 gram ganja di Kecamatan Cisaat, sehingga total ganja yang disita seberat 2,5 kilogram. Keduanya masih menggunakan modus lama, yaitu berkomunikasi jarak jauh dengan pelaku.
Kepala Divisi Pemasyarakat Kanwil Kumham Jabar Kusnali menanggapi terkait peristiwa tersebut. Dia mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait penemuan jaringan peredaran ganja.
“Saya baru dapat info itu. Kebetulan sampai dengan saat ini kita belum mendapatkan informasinya,” kata Kusnali kepada detikJabar di Kota Sukabumi, Senin (23/10/2023).
Meski demikian, pihaknya akan turut menyelidiki terkait peredaran ganja yang melibatkan warga binaan dari dalam lapas. “Mungkin nanti akan didalami lagi oleh penyidik terkait itu,” sambungnya.
Sebelumnya, Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi mengatakan, tersangka diduga menjadi kaki tangan dari suruhan narapidana di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
“Hasil komunikasi di handphone tersangka bahwa menyampaikan itu arahannya dari lapas. Mereka hanya memberikan informasi itu kalau dia dapat arahan dari lapas yang di Gunung Sindur,” kata Yudi.
“(Barang bukti) ada di kos-kosannya. Sebagian dibawa sama dia (pelaku). Sistemnya, sistem tempel, dia kedapatan lagi nyimpen barang,” tambahnya.
Baca juga:
Begini Kondisi Mimin Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Tuti-Amel
Hingga saat ini, polisi masih mendalami pelaku utama yang disebut berada di Lapas Gunung Sindur. “Kita masih mendalami, kalau di lapas kan tidak mungkin komunikasi. Melakukan penyelidikan dan kita lihat nanti pengembangannya,” ucap Yudi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(orb/orb)
Komentar