SIM MATI Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Buat Baru.

Berita, Sosial10266 Dilihat

Informasi yang menyebutkan surat izin mengemudi (SIM) untuk pengendara sepeda motor atau SIM C yang mati bisa diperpanjang, beredar di media sosial.

Informasi tersebut diunggah oleh akun dengan nama Santoso dalam grup Facebook, Sabtu (30/3/2024) siang.

“Dengar kabar jika SIM C dah mati bisa diperpanjang?” tulis pengunggah.

Menanggapi unggahan, sebagian warganet mengatakan bahwa pemilik SIM yang sudah mati atau habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan penerbitan baru kembali.

Namun, beberapa warganet menyampaikan, SIM mati bisa diperpanjang tanpa buat baru dengan syarat tertentu.

Lantas, benarkah SIM mati bisa diperpanjang masa berlakunya?

Direktur Lalu lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan bahwa SIM, termasuk SIM C, yang telah mati atau lewat masa berlakunya tidak bisa diperpanjang.

“SIM C yang sudah mati atau habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/4/2024).

Menurut Alfian, yang dimaksud SIM mati atau habis masa berlaku adalah telah lewat lima tahun terhitung tanggal penerbitan.

“(SIM) berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata Alfian.

Dia melanjutkan, Pasal 4 ayat (1) aturan yang sama menyebutkan, SIM yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru.

Dengan demikian, meski masa berlaku SIM hanya terlewat satu hari, pemilik harus mengajukan penerbitan baru untuk mendapat izin mengemudi.

Namun, Alfian mengatakan, kondisi tertentu memungkinkan SIM mati diperpanjang tanpa harus membuat baru. Misalnya, saat adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang diatur dalam keputusan pemerintah.

“Dalam hal cuti bersama dengan keputusan pemerintah diberikan toleransi kepada pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada waktu cuti bersama dengan dasar Surat Telegram Kapolri,” terangnya.

Baca Juga  Tersangka Pelajar SMK Kasus Pembacokan di Ciampea Bogor

Koorbgr-cpy

Komentar