Ungkap Kasus Pemerasan dan Pengancaman

Krimininal8882 Dilihat

SUARAGOGOR.MY.ID, BULUNGAN : Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara mengungkap kasus Pemerasan dan/atau Pengancaman dan/atau Menakut – nakuti yang ditujukan secara pribadi dan/atau Pornografi di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Selasar Gedung B Mapolda Kalimantan Utara, Selasa (14/2/2023).

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Dir Reskrimsus Polda Kalimantan Utara Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan, Kejadian berawal pada Jumat, tanggal 03 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 wita tempat kejadian Selimau, Tanjung Selor. Korban mendapat telfon dari nomor yang tidak dikenal namun belum sempat diangkat kemudian nomor tersebut chat via WA mengirimkan foto korban yang bersifat pornografi kemudian pelaku mengancam korban bahwa foto tesebut akan disebar ke keluarga atau kerabat korban.

“Jadi selain dari nomor yang disebutkan masih terdapat beberapa nomor yang melakukan pengancaman dan pemerasan saat ini sedang dalam penyelidikan,” ujarnya.

Modus Tersangka, kata Hendy, mengajak kenalan kepada korban via FB, kemudian berpacaran secara online. Selama berpacaran online korban di iming-imingi akan di nikahi oleh Tersangka, dan Tersangka sering meminta korban untuk VC dalam keadaan telanjang. 

“Saat itu juga tersangka langsung merekam layar vcall tersebut dengan kondisi korban sedang telanjang. Kemudian berjalannya waktu korban di ancam akan di viralkan foto bugilnya oleh Tersangka,” ujarnya.

Ia berpesan kepada seluruh Masyarakat agar lebih Berhati – hati dalam penggunaan Sosial Media. Karena Akun – akun Sosial Media ini bisa jadi Fake Account.

“Masyarakat juga berhati – hati agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan segera dilaporkan jika ada kasus seperti ini ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal yang dikenakan terhadap tersangka ialah Pasal 45A ayat 4 Jo pasal 27 ayat 4 dan/atau Pasal 45B Jo pasal 29 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 32 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. 

Baca Juga  NEWS !!, Sentul City Diduga Serobot Tanah dugaan Milik Lansia Veteran TNI dan Polri di Gunungsindur. Kok Bisa? Jadi sebenarnya apa status tanahnya?

“Ancaman Hukumannya makaimal 14 tahun penjara,” Tegas Dir Reskrimsus Polda Kaltara. (Crz)

Komentar