Bogor : Ratusan pengembangan pemukiman warga yang berdiri ternyata memiliki segudang persoalan berkaitan dengan perkara lahan yang belum selesai.
Permasalahan tersebut menimpa Dadang Sulaeman warga RT 8 RW 3 Desa Curug Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor.
Peta Bidang Tanah (PBT) dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang di terbitkan BPN Kabupaten Bogor sejak 2017 kini berganti nama menjadi PT. Swakarsa Wira Mandiri lengkap dengan di terbitkan Surat Hak Guna Bangun (HGB) di atas lahan sekitar 1 hektar milik Dadang Sulaeman.
Pengacara korban Sumarno menilai merubah dokumen tanah yakni PBTdan NIB bukan perkara main main.
” Dipastikan ada kerja sistematis menguasai lahan di Desa Curug oleh para okupan, Karena menumpuk PBT dan NIB pada bidang lahan yang sama adalah kejahatan administrasi,” tegas Sumarno, Sabtu (16/11/2024).
Dadang Sulaeman pun bercerita awal mula perkara tersebut, dari jual beli yang tidak tuntas oleh oknum perusahaan, hingga akhirnya memanipulasi data kepemilikan seolah seluruh bidang lahan milik Dadang telah beralih hak.
” Awalnya ini tanah saya terus saya beli, alasannya buat operasional nah langsung saya urus ke desa, sampe ke BPN keluar nomor PBT, NIB dari Desa juga keluar surat 3 serangkai artinya tanah sah milik saya,” ujar Dadang Sulaeman.
Lahan sekitar 1 hektar milik Dadang memiliki 2 NIB dan 3 Surat Pelepasan Hak (SPH). Lengkap dengan bukti pajak dan surat keterangan dari Kepala Desa saat itu. Dalam perjalanan Kepala Desa Curug saat itu di vonis penjara dalam perkara serupa. Hanya saja kasusnya tidak diperinci oleh aparat penegak Hukum.
Ada 6 bidang tanah yang kini di kuasai pengembang yang mayoritas bermasalah.
Tidak hanya itu akses jalan desa yang semestinya di pertahankan karena merupakan aset milik negara kini di kuasai pengembang.
” Toang, Gustiawan meninggal dunia saat menjalani hukuman di Lapas Pondok Rajeg sekitar 2019,” tambah Dadang.
/784n39h3avrioaf.jpeg)
Sayangnya perkara Lahan milik Dadang tidak di selesaikan dan luput dari APH tidak tersentuh hingga akhirnya tanah milik Dadang dan Warga lainnya pun berganti nama pemilik. Dan saat ini lahan lahan tersebut akan di jadikan perumahan komersil. Bahkan jalan penghubung antar kampung di Desa Curug terputus akibat proyek tersebut.
” Ini jalan yang seharusnya aset negara justru kalah dengan proyek perusahaan, ini harus di buka ke publik termasuk tanah saya saya pasang bendera merah putih biar ga di serobot sampai tiang listrik PLN kalah sama dia,” ujar Kamidi, tokoh Masyarakat Desa Curug Gunung Sindur.
Dadang bukan satu satunya warga yang mengalami korban kecurangan sistematis oleh oknum pemain tanah di sana.
Bahkan sekelas Purnawirawan Polri berpangkat AKBP yang pernah Berdinas di Tiga Raksa Tangerang menjadi korban sejak aktif berdinas.
Rencananya warga sekabupaten Bogor akan menggelar aksi pada Senin (16/11/2024) ke Kantor ATR BPN Kabupaten Bogor di Cibinong.
Komentar