Bogor, infobogor.online, Saat ini dugaan mafia tanah di bogor khususnya di gunungsindur diduga semakin subur dan tak teratasi, masi seringnya terjadi kisruh antara warga dan pengembang, patut dipertanyakan kinerja aparatur pemerintah Kabupaten Bogor, terutama Kecamatan Gunung Sindur.
kutipan dari berbagai sumber :
Diduga Serobot Lahan di Gunung Sindur Bogor, Oknum …
metropolitan.idhttps://www.metropolitan.id › Bogor Raya
19 Mar 2024 — Oknum TNI dilaporkan ke Danpuspom diduga serobot lahan di Gunung Sindur Bogor. Tanan sengketa ini dikabarkan akan dijadikan tempat latihan.
Konflik Lahan di Kampung Kebon Kopi, Pengasinan …
kupas merdekahttps://www.kupasmerdeka.com › 2024/08 › konflik-la…
11 Agu 2024 — Warga dan petani penggarap menolak untuk mengosongkan lahan tersebut, bahkan baru-baru ini mereka meminta bantuan LSM untuk menghadapi tim …
Mahkamah Agu Mahkamah Agung Republik Indo Mahkamah …
Mahkamah Agunghttps://putusan3.mahkamahagung.go.id › pdf
menjadi objek sengketa di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur. Kabupaten … tanah Desa Curug Gunung Sindur Bogor, tanggal 3 Oktober 2011, diberi tanda …
Lapor Pak Mentri AHY…., Masih Banyak Sengketa Tanah …
Bogor Onlinehttps://bogoronline.com › 2024/03 › lapor-pak-mentri-…
29 Mar 2024 — Kasus ini terjadi terhadap lahan seluas 18,5 hektare yang merupakan kavling Primer Koperasi Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) di Desa …
Konflik Tanah Eks PTP Di Desa Pengasinan, Praktisi Hukum
Terastangerang.comhttps://www.terastangerang.com › News
20 Agu 2024 — Konflik Tanah Eks PTP di Desa Pengasinan, Praktisi Hukum: Satgas Mafia Tanah Harus Usut Tuntas Oknum Pejabat Desa yang Terlibat · Ratusan Pemohon …
Ada Keterlibatan Oknum TNI dalam Kisruh Lahan di …
JPNN.comhttps://jabar.jpnn.com › Jabar Terkini
13 Agu 2024 — JPNN.com Jabar : Ada keterlibatan oknum TNI dalam kisruh lahan di Kampung Kebon Kopi, Pengasinan, Gunungsindur, Kabupaten Bogor.
Korban Primkoveri Kunjungi Lokasi Lahan Sengketa, Tak …
Liputanbogor.comhttps://www.liputanbogor.com › News › Bogor Raya
26 Mei 2024 — Lokasi lahan sengketa antara PT Natura City Development Tbk dengan paguyuban Primkoveri seluas 18 Hektar di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung …
Sengketa Lahan Di Gunung Sindur Makin Mencekam …
Surat Kabar Indonesia Hebathttps://www.suratkabarindonesiahebat.com › news-2972…
3 Apr 2024 — Persengketaan lahan antara PT. Natura City dan Paguyuban pemilik dan kapling Primer Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) semakin meruncing …
Tag: sengketa tanah
Radar Bogorhttps://www.radarbogor.id › tag › sengketa-tanah
BOGOR – RADAR BOGOR, Sengketa tanah milik James T.A Hartono yang berlokasi di Desa Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, seluas dua hektar lebih memasuki …
Terkait Sengketa Lahan Milik Para Veteran, Pimpinan …
87update.comhttps://87update.com › index.php › 2024/05/28 › terkai…
28 Mei 2024 — Dijelaskannya, Primkoveri mendapat lahan tersebut secara sah, dapat dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kepala Desa Pengasinan No. 593/I/VI/1996 …
Diduga Ingin Kuasai Lahan Sengketa, Oknum … – VOA
voa.co.idhttps://voa.co.id › Berita
7 Apr 2024 — Bogor | VoA – Meskipun gugatan dari Primkoveri telah ditolak di tingkat kasasi dan memiliki kekuatan hukum tetap, seperti yang dijelaskan dalam Putusan Kasasi MA Republik Indonesia Nomor:666/K/Pdt/2007, atas lahan seluas 18 hektare yang berada di Desa Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, …
Ponpes Darunnajah Cidokom Gn Sindur Bogor Berdiri …
Harian Kamihttps://www.hariankami.com › Hukum Kami
8 Agu 2023 — Ponpes Darunnajah Cidokom Gn Sindur Bogor Berdiri Diatas Tanah Sengketa Milik 5 Ahli Waris Almarhum H.Suroso.
Oknum TNI Diduga Merusak Pagar Beton Lahan PT …
JPNN.comhttps://jabar.jpnn.com › Jabar Terkini
24 Mar 2024 — Oknum TNI Diduga Merusak Pagar Beton Lahan PT Natura City di Gunung Sindur Bogor … jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR – Sejumlah aktivitas militer …
Lahan Primkoveri Diduga Diserobot Pengembang PT.NCD …
Dimensi | Newshttps://www.dimensinews.co.id › lahan-primkoveri-gunu…
24 Mar 2024 — Kisruh sengketa lahan antara Paguyuban Pemilik Tanah Primkoveri Desa Pengasinan Gunung Sindur dengan PT Royal Ostrindo, bermula dari adanya …
Ahli Waris H Suroso, Pemilik Lahan 35 Ribu M2 di Desa …
Laras Posthttps://www.laraspost.com › Regional
1 Agu 2023 — Jakarta, Laras Post – Ahli waris H. Suroso, pemilik lahan seluas 35 ribu meter di Desa Cidokom, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor,Jawa Barat, …
Warga Gunung Sindur Ngadu ke Polres Bogor soal Bau …
detikNewshttps://news.detik.com › berita
26 Apr 2024 — Pihak kepolisian menekankan penyelesaian sengketa tanah sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Adhimas meminta warga agar tidak bertindak …
Kisruh Lahan Milik PT Natura City Development di Gunung …
voa.co.idhttps://voa.co.id › Berita
13 Agu 2024 — Bogor | VoA – Kisruh lahan milik PT Natura City Development tersebut terjadi lantaran warga dan para penggarap masih menolak untuk …
Aktivitas Militer di Lahan Milik Pengembang Perumahan di …
Radar Bogorhttps://radarbogor.jawapos.com › Bogor
23 Mar 2024 — Aktivitas Militer di Lahan Milik Pengembang Perumahan di Gunung Sindur … Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dalam rangka untuk menjalani latihan.
Gelar Demo, Puluhan Warga Gunung Sindur Bogor Tutup …
RRI.co.idhttps://www.rri.co.id › bogor › daerah › gelar-demo-pul…
18 Apr 2024 — KBRN, Bogor : Sengketa lahan yang di jadikan jalan umum di desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor memuncak.
sindur – Direktori Putusan – Mahkamah Agung
Mahkamah Agunghttps://putusan3.mahkamahagung.go.id › search › q=sin…
KEPALA DESA GUNUNG SINDUR , berkantor di Jalan Atna Asmawi No.10Kelurahan Gunung Sindur Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor,selanjutnya disebut Sebagal : …
Kutipan link search : Sengketa tanah
Tidak jauh dari lokasi kejadian masing masing lokasi tak sengaja kami bertemu dengan sosok pengacara muda Deni, S.H., S.Kom., M.SC., C.LSc. beliau adalah Managing Partner dari Dens & Partners Lawfirm yang berkantor di BSD dan Menteng Jakarta, Kami berbincang mengenai kondisi wilayah Gunung sindur yang kini marak terjadi penggusuran paksa dan sebagainya,.
” Semua permasalahan ini akan terus terjadi jika aparatur pemerintah mulai dari bawah hingga atas tidak sinergi dan disuga masi saling menutupi, tidak taat hukum dan undang-undang, karena sangat jelas disini diduga banyak kita temukan oknum-oknum atau calo tanah yang masi indikasi bermasalah, sebagai contoh saya punya tetangga atas nama YN di Perumahan GriyaCimangir, dia membeli tanah di sekitar Desa Jampang Gunungsindur, diduga tanah itu sampai saat ini tidak bisa di tingkatkan ke SHM dan diduga ada dokumen yang dipalsukan, ini menunjukan bahwa masi banyaknya oknum mafia tanah di Kecamatan Gunung Sindur, perlunya sosialisasi ke masyarakat terkait hal ini demi menjaga keamanan dan ketertiban juga menambah wawasan masyakarat agar lahan mereka bisa dipertahankan sebagaimana mestinya, karena tidak dipungkiri disini masi banyak warga yang memiliki lahan garapan, maka kami selaku tenaga Hukum siap membantu warga jika diduga lahannya diserobot oknum, dan patut dipertanyakan kinerja Pemerintah setempat” ucap Deni sambil menunjuk lahan dan berkata dengan lantang.
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa maraknya sengketa tanah yang sering terjadi, dan ada beberapa tanah diduga milik Verponding yang masi hangat diperbincangkan di Gunungsindur, Uniknya jenis Verponding ini diduga ada beberpa Versi kepemilikan yang diduga para ahli waris masi hidup dan bisa dimintai penjelasan dan keterangan-keterangan terkait keabsahan kepemilikan legalitas Verponding.
Dari hasil penelusuran investigasi kami, ditemukan dari beberapa kepemilikan tanah Verponding ini diduga lokasinya atau titik lokasi tanahnya sama, ada apa sebenarnya? dan lahan tersebut juga saat ini ada sebagian yang sudah dikuasi Warga, dan diduga Lebih banyak dikuasi Developer perumahan, baik dari Verponding “Prabu Ngabei Awan, The Groot, Faber Hidayat”.
Apakah legalitas yang dimilki oleh masing-masing developer?
Apakah mereka ada indikasi kasak kusuk dengan pemerintah setempat?
Dari beberpa Lahan Verponding ini masing-masing memiliki Kuasa Hukum dan team dalam menjalankan tugasnya dilapangan, baik dari sisi diduga backup Ormas, maupun beberapa tokoh wilayah, dan dari pengamatan kami, kuasa Hukum dari Ahli masing-masing Ahli waris Verponding diduga bukan dari Tenaga Hukum, atau tidak bergelar Sarjana Hukun dan diduga tidak memili lisensi Pengacara secara resmi, bisa dibilang paralegal, hanya saja mereka menguasai dan memahami riwayat tanah tersebut berdasarkan putusan dan penetapan pengadilan dari data-data dan legalitas yang mereka punya.
Sampai kapan kah konflik dan sengketa ini akan terus terjadi di masyarakat? jika mengacu pada masa berlaku bukti tanah bekas milik adat tersebut diklaim tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.
Letter C, petuk D, dan girik tidak berlaku mulai 2026
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok, Dindin Saripudin mengatakan, dokumen tanah adat memang tidak akan berlaku sebagai alat pembuktian pendaftaran tanah.
Dokumen tanah adat tersebut, di antaranya mencakup petuk, landrente, girik, letter C, dan kekitir atau tanda pemilikan tanah dan besaran pajaknya.
Meski tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan, surat keterangan atau dokumen tersebut masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
“PP Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa bukti tanah adat hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, tidak sebagai bukti kepemilikan,” jelas Dindin, dikutip dari laman Pemerintah Kota Depok, Rabu (11/09/24).
Pasal 96 PP menjelaskan, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak peraturan pemerintah berlaku.
Setelah lima tahun, alat bukti tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan, melainkan hanya menjadi petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.
Ketentuan serupa dipertegas melalui Pasal 76A Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Alat bukti petuk pajak bumi/landrente, girik, pipil, kekitir, verponding Indonesia, dan alat bukti bekas hak milik adat lain dinyatakan tidak berlaku setelah lima tahun sejak PP berlaku.
Artinya, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat tidak akan berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan tanah terhitung 2 Februari 2026.
Namun, masyarakat masih dapat mendaftarkan tanah adat melalui mekanisme pengakuan hak dengan melengkapi persyaratan tertentu.
Perlu ditingkatkan menjadi SHM
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengimbau masyarakat untuk segera meningkatkan dokumen kepemilikan tanah menjadi sertifikat hak milik atau SHM.
Sertifikat hak milik telah diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA).
Pasal 20 ayat (1) UUPA mengatur, hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Kata “terkuat” memiliki arti hak milik tidak mudah dihapus jika dibandingkan dengan hak-hak atas tanah lainnya, serta dapat dipertahankan terhadap gangguan pihak lain.
“Segera tingkatkan status tanah ke SHM untuk melindungi aset dari mafia tanah,” tutur Indra.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah mengimplementasikan sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko pemalsuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka sebelum dokumen adat tidak lagi berlaku,” tandas Indra.
Dari sini bisa kita ambil kesimpulan bahwa nasib Verponding bisa sampai 2026, sedangkan kejadian keributan demi keributan terkait sengketa lahan di Bogor Gunungsinudr terus terjadi, Bagaimana kinerja Camat, Lurah setempat masing masing 10 (Sepuluh) desa yaitu Desa Jumpang, Cibadung, Cibinong, Cidokom, Padurenan. Curug, Rawakalong, Pengasinan, Gunung Sindur, Pabuaran.
Kenapa konflik terkait sengketa lahan terus terjadi?
pantau terus beritanya, kutipan dan stikel ini dibuat semata mata untuk edukasi masyarakat.
{red,Dens}
Komentar