Insiden Keributan di Pengadilan: Cerminan Krisis Integritas Profesi

Berita, Hukum, Nasional, Pro Kontra759446 Dilihat

Infobogot.online, Jakarta, 9 Februari 2025 – Profesi advokat di Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius akibat sistem Multi Bar yang memungkinkan advokat berpindah dari satu organisasi ke organisasi lain meskipun telah menerima sanksi etik. Untuk itu, Managing Partner Dens & Partners Lawfirm, Deni, S.H., S.Kom., M.Sc., C.LSc., menegaskan perlunya segera merealisasikan wacana Single Bar atau setidaknya membentuk Dewan Advokat Nasional yang memiliki satu kode etik dan satu dewan kode etik.

Menurut Deni, sistem Multi Bar menyebabkan advokat yang telah diberhentikan karena pelanggaran etika—seperti tindakan pemerasan terhadap klien atau perilaku yang merugikan masyarakat—dapat dengan mudah berpindah organisasi dan kembali berpraktik tanpa hambatan.

“Kita sering melihat kasus di mana advokat yang terbukti melanggar etika tetap bisa berpraktik hanya dengan berpindah organisasi. Ini merusak citra profesi advokat dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia,” ujar Deni dalam keterangannya, [09/02].

Insiden Keributan di Pengadilan: Cerminan Krisis Integritas Profesi

Baru-baru ini, terjadi insiden keributan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang melibatkan dua advokat ternama, Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution. Kejadian ini bermula ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik, mendatangi dan memegang Hotman Paris, yang hadir sebagai saksi. Aksi tersebut memicu keributan di ruang sidang.

Majelis Hakim sempat menskors sidang akibat insiden tersebut. Namun, setelah sidang dilanjutkan, keributan kembali terjadi ketika Razman mendekati Hotman yang masih duduk di kursi saksi.

Menanggapi insiden ini, Mahkamah Agung (MA) mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa perilaku semacam itu tidak dapat ditoleransi karena merusak wibawa pengadilan dan profesi advokat.

Baca Juga  TEGAS‼️STOP PENJUALAN LKS dan BAJU SERAGAM DI SEKOLAH

Urgensi Pembentukan Single Bar atau Dewan Advokat Nasional

Deni menilai, insiden tersebut semakin menegaskan perlunya reformasi dalam sistem organisasi advokat di Indonesia. Dengan adanya satu organisasi advokat atau Dewan Advokat Nasional, diharapkan sistem pengawasan terhadap advokat dapat lebih efektif. Beberapa manfaat dari sistem ini antara lain:

  1. Satu Kode Etik yang Berlaku Nasional – Semua advokat akan tunduk pada satu standar etika yang ketat, sehingga tidak ada celah bagi advokat bermasalah untuk menghindari sanksi.
  2. Pengawasan Lebih Kuat – Dewan kode etik yang tunggal akan memastikan advokat yang melanggar hukum tidak dapat kembali berpraktik dengan mudah.
  3. Perlindungan bagi Masyarakat – Pencari keadilan akan lebih aman dari oknum advokat yang menyalahgunakan profesinya.

Saat ini, sistem organisasi advokat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang memberikan kewenangan kepada organisasi advokat dalam mengawasi dan menegakkan kode etik profesi. Namun, dalam praktiknya, keberadaan beberapa organisasi advokat justru menimbulkan ketidakharmonisan dalam penegakan aturan disiplin.

“Kami berharap pemerintah dan para pemangku kebijakan segera mempertimbangkan wacana ini. Jika tidak ada reformasi, kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat akan semakin menurun,” tutup Deni.

Tentang Dens & Partners Lawfirm

Dens & Partners Lawfirm adalah firma hukum yang berfokus pada edukasi dan penegakan hukum di Indonesia. Dengan pengalaman luas dalam litigasi dan non-litigasi, firma ini berkomitmen untuk memberikan layanan hukum terbaik serta meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

Komentar