Wamenaker Pastikan Sanksi Aplikator yang Tak Beri THR ke Driver Ojol: Negara Sifatnya Memaksa

Berita, Hukum, Nasional57670 Dilihat

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) menegaskan bahwa perusahaan aplikator (seperti Gojek, Grab, dan ShopeeFood) yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para driver ojek online (ojol) akan dikenakan sanksi. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ketenagakerjaan bersifat memaksa, artinya perusahaan wajib mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

Dasar Hukum Pemberian THR

THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, yang mewajibkan pemberian THR kepada pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan sebelum hari raya keagamaan. Namun, status driver ojol yang dianggap sebagai mitra oleh perusahaan aplikator sering menjadi alasan perusahaan untuk tidak memberikan THR.

Sanksi bagi Perusahaan Aplikator yang Tidak Memberikan THR

Jika perusahaan aplikator terbukti tidak membayarkan THR kepada driver ojol yang memenuhi syarat, maka mereka dapat dikenakan sanksi, di antaranya:

  1. Teguran tertulis → Pemerintah akan memberikan peringatan kepada perusahaan yang melanggar.
  2. Denda Administratif → Sesuai dengan Pasal 78 PP No. 36 Tahun 2021, perusahaan bisa dikenakan denda yang dikelola oleh pemerintah.
  3. Pembekuan Izin Usaha → Jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban, izin operasionalnya bisa dicabut.

Negara Bersifat Memaksa dalam Regulasi Ketenagakerjaan

Wamenaker menegaskan bahwa regulasi ketenagakerjaan memiliki sifat imperatif, artinya semua pihak wajib mematuhinya. Negara memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum guna melindungi hak-hak pekerja, termasuk para driver ojol yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan ini.

Bagaimana menurut Anda, apakah driver ojol seharusnya diakui sebagai pekerja formal agar lebih mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan yang lebih jelas?

Baca Juga  Karyawan dan pekerja swasta akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebelum Lebaran 2025.

Komentar