اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
REMINDER
ZAKAT FITRAH
- Zakat Fitrah wajib bagi mereka yang memiliki kelebihan makanan pokok di hari raya idul fitri.
- Zakat fitrah wajib bagi mereka yang mendapat 2 bagian (1 bagian ramadan dan 1 bagian idul fitri).
- Zakat fitrah wajib bagi semua kalangan: bayi s.d lansia.
- Zakat fitrah afdol dengan beras yang dikonsumsi sehari².
- Boleh zakat fitrah dengan uang tentu disesuaikan dengan beras yang biasa dikonsumsi dan dilebihkan sedikit lebih baik.
- Batas akhir bayar zakat fitrah adalah sebelum khotib turun dari mimbar khutbah idul fitri.
Panitia Zakat Fitrah
- Panitia zakat fitrah yang dibentuk hanya bertugas mengumpulkan dna menyakurkan kepada ashnafnya dengan baik dan tepat.
- Panitia memastikan warga ketika membayar zakat fitrah agar melakukan aqad yang benar niat yang diucapkan di lisan dan di hati, karna bisa tidak sah kalo hati tidak berniat.
- Panitia zakat harap memastikan semua warga yang mampu agar membayar zakat semuanya dan sampai ada yang tidak membayar zakat.
- Panitia zakat yang dibentuk tidak berhak mendapatkan bagian dari harta zakat fitrah karena statusnya bukan sebagai amilin zakat fitrah yang sah.
- Jika ingin mengelola harta zakat fitrah dengan leluasa (dpt upah atau bagian dari harta zakat fitrah sekaligus upah bagi panitia zakat) maka mendaftarkan ke lembaga yang sah untuk mendapatkan SK resmi sebagai Amilin Zakat (minimal 1 orang).
Sebagai info: Saya selaku sekretaris MUI Desa mewakili MUI Desa Gunung Sindur: bahwa kami sudah berusaha menembuskan terkait AMILI ZAKAT ini ke Kecamatan, namun ada kendala sehingga belum bisa ada petugas resmi AMIL ZAKAT untuk tiap masjid. Doakan kami semoga tahun depan bisa audiensi dengan pihak kecamatan terkait Amilin zakat.
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُم وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُه
Komentar