Kejagung Usut 4 Debitor Bermasalah Kasus Dugaan Korupsi di LPEI

Berita, Hukum, Nasional423 Dilihat

Jakarta, Suarabogor.my.id, – Kejaksaan Agung resmi menerima laporan dari Kementerian Keuangan berdasarkan hasil penelitian kredit bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Setidaknya pada laporan pertama, ada empat debitor yang terindikasi melakukan tindak pidana kecurangan alias fraud dalam pemberian fasilitas kredit LPEI.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pihaknya menyodorkan laporan hasil penelitian dari tim terpadu yang terdiri dari LPEI, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu. Tim terpadu dibentuk untuk meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI.

“Pada kesempatan yang baik ini kami bertandang ke Kejagung untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu. Terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi  adanya fraud. Yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan debitor tersebut,” ujarnya saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (18/3/2024).

Dia menegaskan, Kemenkeu terus mendorong direksi dan manajemen LPEI agar terus meningkatkan  peran dan tanggungjawabnya untuk membantu tata kelola yang baik. Yakni zero tolerance terhadap korupsi dan konflik  kepentingan sebagaimana mandat  UU No.2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Tak hanya itu, Kemenkeu dan tim terpadu terus mendorong LPEI agar terus melakukan inovasi dan koreksi pembersihan di tubuh lembaga negara yang membidangi pembiayaan ekspor di tanah air. Termasuk pembersihan di neraca LPEI.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menambahkan, dugaan indikasi adanya fraud suudah diteliti pihak Jamdatun sudah cukup lama. Menurutnya, 4 debitor yang dilaporkan Kemenkeu merupakan tahap pertama dengan nilai total Rp2,505 triliun. Rinciannya keempat debitor itu adalah PT RII Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar dan PT BRS Rp305 miliar.

Baca Juga  Sejarah Kabupaten Bogor

“Jumlah keseluuruhannya total Rp2,505 triliun,” ujarnya.

Sementara untuk tahap keduan yang ditengarai melibatkan enam perusahaan dengan nilai kredit mencapai Rp3 triliun masih dalam tahap pemeriksaan BPKP. Dia mendorong BPKP agar segera merampungkan pemeriksaanya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan proses pidana oleh pihak Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana  menambahkan, dugaan ini hasil temuan dari tim terpadu. Dia memberi alasan laporan baru  dilaporkan saat ini, karena awalnya kasus diserahkan kepada Jamdatun Kejagung. Akan tetapi, setelah dilakukan penelitian ditemukan dugaan tindak pidana.

“Ternyata ada mengandung unsur fraud ada unsur penyimpangan dalam pemberian fasilitas ataupun pembiayaan kredit dari LPEI kepada para debitur tadi. Sehingga karena sudah macet dan sebagainya, makanya kami serahkan ke Pidsus (Pidana khusus) untuk recovery aset, katanya.

Nah, karena baru diserahkannya penanganan perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), kata Sumedana, Kejagung belum menentukan status penanganan perkara apakah sudah penyelidikan atau penyidikan. Status bakal ditentukan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan penyelidikan oleh tim penyidik Jampidsus.


“Nanti setelah serangkaian pemeriksaan penyelidikan oleh teman-teman Jampidsus akan ditentukan statusnya,” katanya.

Sumedana menjelaskan, adapun keempat perusahaan yang disebutkan tadi, adalah debitur LPEI yang bergerak di bidang kelapa sawit, bidang batu bara, nikel dan shipping atau perusahaan perkapalan. Menurutnya, untuk tahap pertama ada empat perusahaan yang dilaporkan. Akan ada laporan tahap kedua yang diduga melibatkan enam perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan Rp85 miliar.

“Untuk tahapan pertama tetap empat perusahaan. Nanti untuk tahap kedua, kalau seandainya diserahkan nanti ke Jampidsus ini masih kami imbau, tadi disampaikan oleh Jaksa Agung, itu ada enam perusahaan dengan nilai kreditnya Rp3 triliun,” pungkasnya.

Komentar