SuaraBogor.My.Id – Tim kuasa hukum Korban “R”, seusai acara silaturahmi yang digelar di Jl. Bango, Taman Heulang, Kota Bogor, tanpa berbasa-basi langsung bergegas mendaklanjuti rencana dengan mendatangi Polsek Bogor Tengah, Kota Bogor (26/8/2022).
Kuasa hukum korban “R” dalam mendatangi Polsek tersebut, turut dihadir “R” selaku korban/pelapor dan saksi.
Kuasa hukum korban “R” beserta rombongan, telah diterima dengan baik oleh Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah, selanjutnya di depan Kanit Reskrim tersebut, tim kuasa hukum yang dipimpin Arifin, S.H., M.H., menyampaikan maksud kedatangannya untuk menyampaikan hal -hal, baik yang bersifat prinsif maupun teknis untuk kepentingan hukum atas nama korban/pelapor “R” di Polsek Bogor Tengah.
Seusai diterima Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah, dan dimintakan keterangannya oleh Awak Media mengenai maksud kedatangannya ke Polsek Bogor Tengah, Arifin, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Korban/pelapor “R” mengutarakan, bahwa maksud kedangan kami ke Polsek Bogor Tengah untuk menanyakan tindaklanjut laporan pengaduan (LP), apakah ditindaklanjuti atau tidak.
“Kalau Polsek tidak punya SDM, kemampuan kita cabut dan dibawa ke Polres namun bahasa pak Kanit, alhamdulillah (LP) ini akan ditangani”.
Menurutnya, “Perkara ini melanjutkan LP tanggal 15 (Agustus 2022) yang lalu”, sambungnya.
Harapannya, “Perkara ini harus tuntas sampai ke meja hijau, saya tidak mau perkara ini digantung tetapi pak Kanit (mengatakan), tidak ada perkara ini digantung” tegasnya.
Arifin melanjutkan, “Saya menghimbau, satu ya, seluruh stakeholder penegak hukum khususnya ketertiban pedagang, itu harus ditertibkan, ya. Walikota kalau sudah menegaskan pasar eks presiden theater harus dikosongkan, itu harus dikosongkan, jangan sampai balik ke situ lagi”, harapnya.
Arifin menambahkan, “Ya, ini yang menyebabkan gesekan. Mungkin dalam waktu dekat kami akan silaturahmi dengan (membuat) agrement agar masalah ini segera tuntas”, pungkasnya.
Laporan : Bagus
Komentar