Infobogor.online, Kelurahan Pajang, Tangerang, Kamis, 23 Januari 2025. Penutupan akses jalan oleh PT. Profita Puri Lestari Aeroland Residence, khususnya pintu kuning (waduk), telah memicu keresahan mendalam di kalangan warga RW 01 Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda. Akses ini telah lama menjadi jalur vital bagi aktivitas warga, dan keputusan sepihak untuk menutupnya dianggap mencederai hak masyarakat sekitar.
Atas dukungan tokoh masyarakat dan orang tua warga, perwakilan warga RW 01 telah mengirimkan surat keberatan kepada pihak pengembang. Surat ini dilengkapi dengan tanda tangan dukungan dari 506 warga yang menolak penutupan akses tersebut. Selain itu, surat tersebut juga ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, seperti PJ Walikota Tangerang, DPRD Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang, serta dinas dan aparat setempat.
Penutupan jalan atas keputusan sepihak oleh developer perumahan merupakan pelanggaran hukum, khususnya jika jalan tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) yang telah diserahkan kepada pemerintah atau menjadi hak bersama warga.
Deni, SH, S.Kom, M.Sc, C.LSc, Managing Dens & Partners Lawfirm, Selaku warga benda menjelaskan bahwa, “Penutupan jalan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak warga atas aksesibilitas dan mobilitas. Developer wajib menaati ketentuan hukum, terutama jika jalan tersebut sudah menjadi bagian dari aset pemerintah daerah atau hak warga perumahan. Warga berhak mengajukan keberatan secara hukum apabila hak mereka dirugikan.”
Saya menyarakan warga melalukan upaya-upaya Hukum dengan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwenang, seperti pemerintah daerah, dan jika perlu, mengajukan gugatan hukum untuk melindungi hak mereka.
“Deni menegaskan bahwa tindakan penutupan jalan oleh developer tanpa persetujuan warga maupun dasar hukum yang jelas adalah bentuk arogansi yang tidak bisa dibiarkan. “Warga akan berjuang demi keadilan, karena akses jalan ini adalah hak bersama yang harus dilindungi,” tambahnya.
Penutupan sepihak ini juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman. Berdasarkan regulasi tersebut, fasilitas umum yang telah diserahkan kepada pemerintah atau menjadi hak warga tidak boleh diubah atau ditutup sepihak tanpa persetujuan resmi.
Deni, SH, S.Kom, M.Sc, C.LSc, mengingatkan bahwa setiap bentuk keberpihakan pemerintah daerah atau aparatur tingkat bawah kepada pihak pengembang dapat mengindikasikan adanya unsur suap. “Jika Pemda atau aparatur pemerintah menunjukkan keberpihakan kepada pihak PT, kami menduga adanya unsur suap. Hal ini tidak boleh didiamkan, dan kami akan jalankan program Presiden terkait pemberantasan korupsi,” tegas Deni.
Muslim, seorang aktivis daerah setempat, menegaskan bahwa langkah hukum akan diambil jika tuntutan warga tidak dipenuhi. “Ratusan warga bersama pengacara siap menempuh jalur hukum untuk melawan tindakan ini. Kami tidak akan tinggal diam karena ini adalah hak publik yang harus dilindungi,” tegasnya.
Muslim juga menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjadi preseden agar pihak pengembang lain mematuhi aturan hukum dan tidak bertindak semena-mena terhadap warga.
Kesepakatan Warga dan Pemerintah Setempat
Dalam rapat yang melibatkan tokoh masyarakat, termasuk Lurah Pajang Bapak Sudirman, perwakilan RT/RW, dan pihak pengembang, telah disepakati bahwa pintu kuning (waduk) dan arah odong-odong (Masjid Al Fath) tidak boleh ditutup. Namun, meskipun sudah ada kesepakatan, warga RW 01 Kelurahan Pajang tetap berjaga-jaga agar keputusan tersebut tidak dilanggar.
Salim, Ketua RT setempat, menjelaskan, “Hasil rapat ini sudah jelas, dan disepakati bersama bahwa pintu kuning (waduk) dan arah ke Masjid Al Fath tidak boleh ditutup. Kami meminta pihak pengembang menghormati kesepakatan ini.”
Warga RW 01 Pajang, Benda, bersatu untuk mempertahankan hak mereka dan meminta pemerintah serta pihak berwenang mengawasi tindakan PT. Profita Puri Lestari Aeroland Residence agar tidak melanggar hukum. Keputusan ini diharapkan dapat melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kepastian hukum dalam pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan.
PERNYATAAN SIKAP WARGA RW 01 KELURAHAN PAJANG, Terkait Penutupan Pintu Kuning (Waduk) Aeroland Residence, Kami, warga RW 01 Kelurahan Pajang, menyampaikan surat keberatan yang dilengkapi dengan lampiran tanda tangan sebanyak 506 warga RW 01 yang menyatakan KEBERATAN atas rencana penutupan pintu kuning (waduk) Aeroland Residence. Surat keberatan ini juga kami sampaikan dengan tembusan kepada:
1. Penjabat Walikota Tangerang
2. DPRD Kota Tangerang
3. Polres Metro Tangerang
4. Dinas Lingkungan Hidup
5. Dinas Perhubungan
6. Dinas PUPR
7. Camat Benda
8. Polsek Benda
9. Lurah Pajang
10. Lurah Jurumudi
Sejarah Kesepakatan
Menurut keterangan Bapak RT Salim, dalam hasil rapat yang melibatkan berbagai pihak, termasuk:
• Lurah Pajang (Bapak Sudirman),
• Bapak H. Saur,
• Almarhum Bapak RW Gani,
• Bapak Wakil RW Juned,
• Bapak RW Nata,
• Bapak RT Namin,
• Bapak RT Salim,
• Bapak RT Hasan,
• Bapak RT Topik, dan
• Bapak RT Mawi,
telah disepakati bersama dan ditandatangani bahwa Pintu Puri Lestari yang tidak boleh ditutup adalah pintu kuning (waduk) serta arah Odong-Odong (Masjid Al Fath).
Tegas Menolak Penutupan Pintu Kuning (Waduk)
Dengan demikian, warga RW 01 Kelurahan Pajang akan mempertahankan dan meminta agar pintu kuning (waduk) tidak ditutup oleh pihak Aeroland Residence. (Red-News)
Komentar