Mahkamah Agung Tolak Kasasi Sengketa Yayasan Nurul Falah, M. Yunus Dinyatakan Sah Sebagai Pembina dan Ahliwaris Langsung

Berita, Bogor, Hukum, Nasional86169 Dilihat


InfoBogor.online, Gunungsindur –  Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), dalam putusan kasasinya dengan nomor perkara 4332 K/PDT/2025, telah secara final menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Sdr. Abdul Latif Setiabudi. Dengan demikian, putusan ini secara yuridis mengukuhkan kedudukan M. Yunus sebagai ahli waris dan Pembina Yayasan Nurul Falah yang sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Saya selaku anak pemilik lahan dan sekolah dari Bapak Saya meneruskan amanah dan wakaf sesuai maksud dan tujuan orang tua saya, Maka Abdul Latif yang bermula membantu selaku kaka ipar saya saya menduga mulai tidak sesuai yang dicita citakan bapak Saya, maka atas dasar bukti bukti yang ada saya perjuangkan hak sebagai Ketua Pembina YAYASAN 
M.Yunus 
PEMBUKTIAN BARANG BUKTI
1 .AKTA Pendirian YAYASAN Tahun 2007
    Salinan AKTA Tahun 2007
    SK Kemen Hukam Tahun 2007
2 .Surat Pernyataan Rapat Umum Pembina
3 .Surat Pernyataan Pembina 
    Bpk.Kaji Suhaedi
4 .AKTA Salinan Tahun 2020
   SK Kemen Hukam
5 .Surat Pernyataan 
    Takyudin (Ahli Waris Almarhum Muhamad
    Ruyani)
6 .Surat pernyataan 
    Fuadi Rahmat
7 .Surat Undangan Rapat Pengurus
   Tanggal 15 Febuari 2024
   Tanggal 19 Febuari 2024
   Tanggal 22 Febuari 2024
   Tanggal 24 Febuari 2024
8 .Surat Laporan Polres Bogor
    1.Penyerobotan Lahan
    2.Pengalihan Nama YAYASAN Dan
       Pendirian YAYASAN Tanpa Di Ketahui
       Bp.Yusup Sebagai Pendiri YAYASAN
       MI NURUL FALAAH
10.Penghadiran Para Saksi
     1.Bp.Dedi Sugiatna
     2.Fuadi Rahmat
     3.Surat Pernyataan Ranting Muhamadiah
        (Tidak Adanya Tanah Wakaf dari Bp.Yusup)” tutur M. Yunus saat menerima putusan MA.
Putusan MA yang ditetapkan pada hari Senin, 13 Oktober 2025, ini menjadi babak akhir dari sengketa perdata yang telah melalui berbagai tingkatan peradilan. Putusan ini menguatkan putusan-putusan sebelumnya, yakni putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 121/Pdt.G/2024/PN Cbi dan putusan Pengadilan Tinggi, yang keduanya telah memenangkan M. Yunus sebagai pihak termohon.
Berdasarkan data resmi dari direktori putusan Mahkamah Agung, majelis hakim kasasi yang terdiri dari Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M. selaku Ketua Majelis, serta Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. sebagai Anggota Majelis, secara kolektif menyatakan “TOLAK” terhadap permohonan kasasi tersebut dalam amar putusannya.
Implikasi Hukum dan Klarifikasi Publik
Keputusan final dari Mahkamah Agung ini melahirkan konsekuensi hukum yang bersifat absolut dan mengikat, antara lain:

Baca Juga  Jadi Tersangka Penggelapan dan Penipuan, Oknum Kepala Desa dan Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ditahan Polisi
Putusan 4332 K/PDT/2025
  • Kepastian Hukum: Menegaskan bahwa M. Yunus adalah satu-satunya subjek hukum yang memiliki legalitas untuk bertindak dalam kapasitas sebagai Pembina Yayasan (Sekolah Nurul Falah).
  • Rektifikasi Informasi: Mementahkan dan menyatakan keliru atas segala klaim, pemberitaan, atau informasi yang beredar sebelumnya yang menyebut Sdr. Abdul Latif sebagai pengurus sah. Klaim tersebut kini tidak memiliki validitas hukum.
  • Landasan Yuridis Final: Putusan MA nomor 4332 K/PDT/2025 berfungsi sebagai alat bukti yuridis tertinggi yang mengakhiri seluruh kontestasi hukum terkait kepengurusan yayasan.
    Peran Strategis di Balik Kemenangan Hukum
    Perlu dicatat bahwa dalam mengawal proses hukum yang berjalan selama beberapa bulan terakhir, keberhasilan M. Yunus tidak terlepas dari adanya dukungan strategis. Di luar kuasa hukum formal yang menangani litigasi di persidangan, M. Yunus secara intensif berkonsultasi dan menerima dukungan penuh dari Deni, S.H., S.Kom., M.Sc.
    Deni, S.H., S.Kom., M.Sc. mengambil peran krusial dalam aspek Konsultan Hukum sebagaimana perkara-perkara MK yang biasa ditanganinya, mengawal manajemen perkara secara komprehensif. Dukungan tersebut mencakup penjaminan pendanaan atas beban biaya-biaya yang timbul selama proses hukum berlangsung serta penanganan surat-menyurat dan administrasi perkara secara cermat. Peran ini memastikan bahwa seluruh proses hukum dapat berjalan dengan lancar hingga tercapainya putusan final.
    Dengan terbitnya putusan ini, seluruh sengketa hukum dinyatakan telah selesai. Semua pihak diimbau untuk menghormati dan mematuhi produk hukum dari lembaga peradilan tertinggi di Republik Indonesia.
    Detail Perkara di Mahkamah Agung:
  • Nomor Perkara: 4332 K/PDT/2025
  • Status: Perkara telah diputus
  • Pemohon Kasasi: Abdul Latif Setiabudi, dkk.
  • Termohon Kasasi: M. Yunus, dkk.
  • Amar Putusan: TOLAK

Red ( cep )

Komentar