RKUHAP: Komisi III Setujui soal Advokat Tak Bisa Dituntut Karena Bela Klien

Berita, Hukum, Nasional227 Dilihat

Infobogor.online Komisi III DPR melanjutkan
penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Rapat Dengar Pendapat
Jmum (RDPU), yang diselenggarakan Senin (24/03/2025)
mengundang sejumlah pihak yakni Juniver Girsang (Peradi
SAI), Julius lbrani (PBHI), dan Prof Romli Atmasasmita



RDPU itu menyimpulkan beberapa hal antara lain
menyepakati usulan Peradi SAI terhadap penambahan
ketentuan Pasal 140 RUU KUHAP menjadi Pasal 140 ayat
(2) yakni “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata
maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya
dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik
di dalam maupun di luar pengadilan.


Dalam penjelasan disebut yang dimaksud itikad baik
adalah sikap dan perilaku profesional yang ditunjukan oleh
advokat dalam menjalankan tugas pembelaan dan
pendampingan hukum dengan kejujuran, integritas yang
dinilai berdasarkan kode etik profesi advokat,


“Langsung bungkus,”‘kata Ketua Komisi II DPR,
Habiburokhman.


Kemudian Pasal 141 RKUHAP, perlu penegasan bagi
advokat mendapat perlindungan hukum dengan tidak
dituntut secara pidana dan perdata selama advokat
menjalankan profesinya dengan itikad baik


Juniver Girsang, Ketua Umum Peradi-SAI menegaskan
pentingnya Pasal 142 RKUHAP dan mengusulkan bunyi
Pasal 142 ayat (1) yakni memberikan bantuan hukum
sebagaimana Pasal 145 ayat (2) dan Pasal 146 ayat (3).
Mematuhi kode etik profesi dan mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan. Bertindak berdasarkan
surat kuasa khusus untuk memberikan bantuan hukum
atau jasa hukum


#advokat #rkuhap
jam yang lalu

Baca Juga  Kiprah Luar Biasa Yayasan Pondok Pejuang Jembatan Surga (YPJS) dalam Membangun Masyarakat

Komentar