Warga Resah! Protes Jalan Rusak, Warga Gunungsindur Tanam Pohon Pisang di Jalan Raya Jampang  

Jalan Rusak Desa Jampang Gunung sindur

Berita, Bogor, Gunungsindur, Hukum, Nasional27698007 Dilihat

infobogor.online – Managing Partners Dens Lawfirm menyikapi dengan kondisi mirisnya jalan desa jampang tersebut, jika warga menduga Penyimpangan dana APBD Desa yang tidak digunakan dengan benar atau sesuai peruntukannya bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran. Berikut adalah penjelasan mengenai pelanggaran dan sangsi terkait dengan kasus yang warga duga penyelewengan dana APBD Desa Jampang yang belum digunakan untuk perbaikan jalan:

Pelanggaran yang Terjadi

  1. Penyalahgunaan Dana APBD Dana APBD Desa dialokasikan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan masyarakat. Jika dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya—seperti tidak digunakan untuk memperbaiki jalan padahal itu merupakan prioritas—maka ini bisa dianggap sebagai penyelewengan anggaran atau penyalahgunaan wewenang.
  2. Korupsi dan Gratifikasi Jika penyelewengan dana ini disertai dengan unsur niat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau pihak tertentu, seperti memotong dana atau mengalihkan anggaran untuk kepentingan pribadi, maka bisa dikenakan pasal korupsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  3. Penyalahgunaan Anggaran Dalam hal ini, pemerintah desa tidak melaksanakan program pembangunan sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan, termasuk di antaranya adalah proyek perbaikan jalan yang tak kunjung terlaksana. Hal ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran jika anggaran sudah disetujui tetapi tidak digunakan sesuai dengan perencanaan.
  4. Keterlambatan atau Tidak Sesuai Jadwal Jika perbaikan jalan tidak dilakukan dalam waktu yang sudah ditentukan atau tanpa adanya alasan yang jelas, ini juga merupakan pelanggaran terhadap peraturan pelaksanaan APBD yang mengharuskan program dan kegiatan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam dokumen perencanaan.

Pasal-pasal yang Dapat Dikenakan

  1. Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001)
    • Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan anggaran yang berakibat merugikan keuangan negara, akan dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
  2. Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Korupsi
    • Mengatur tentang pelaksanaan perbuatan yang merugikan keuangan negara, yang mengarah pada pemotongan dana atau pengalihan dana tanpa dasar yang sah.
  3. Pasal 55 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
    • Dalam hal pemerintah desa tidak transparan mengenai penggunaan dana, masyarakat berhak mengajukan permohonan informasi publik. Jika pengajuan tersebut tidak dilayani atau diselewengkan, bisa dikenakan sanksi administratif.
Baca Juga  Beda Data Korban Tewas Gempa Cianjur, Ini Rincian dan Penjelasannya

Sanksi yang Dikenakan

  1. Sanksi Pidana
    • Tindak pidana korupsi dapat mengarah pada pidana penjara dan denda, dengan ancaman hukuman yang berat, terutama jika melibatkan jumlah dana yang besar dan menyebabkan kerugian negara.
  2. Sanksi Administratif
    • Pemerintah daerah atau desa bisa dikenakan sanksi administratif, seperti pemecatan atau pemberhentian dari jabatan apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan dana.
  3. Sanksi Keuangan
    • Pemerintah yang terlibat dalam penyelewengan bisa dikenakan kewajiban untuk mengembalikan dana yang disalahgunakan dan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Rehabilitasi dan Perbaikan
    • Selain hukuman pidana, pihak yang bersalah dapat diwajibkan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi, termasuk menyelesaikan proyek yang tertunda, seperti perbaikan jalan yang seharusnya dilakukan.

Jika terbukti bahwa dana APBD Desa Jampang diduga diselewengkan atau tidak digunakan untuk tujuan yang benar, maka pihak yang terlibat dapat dikenakan tindakan hukum berdasarkan peraturan yang ada.

Warga di Jalan Raya Jampang, Desa Jampang, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, menggelar aksi kreatif untuk mengurangi potensi kecelakaan akibat jalan rusak parah. 

Mereka menanam pohon pisang di beberapa titik jalan yang berlubang, sebagai penanda bagi pengendara agar lebih berhati-hati. Kondisi jalan yang berlubang dan licin setelah hujan sudah lama dibiarkan tanpa perbaikan.  

Hal ini membuat sejumlah pengendara, seperti Agung (25), menjadi korban. Agung mengalami insiden pada Jumat (22/11/2024), di mana motornya hampir terjatuh akibat terpeleset di jalan rusak tersebut. Beruntung, ia bisa menjaga keseimbangan motor sehingga tidak terjatuh.   

“Ada banyak pengendara lain yang mengalami hal serupa,” ujar Agung, yang mengungkapkan bahwa jalan di daerah itu sangat berbahaya, terutama saat hujan.   

Pantauan Radar Bogor, warga setempat yang sudah jengah melihat banyaknya kecelakaan lalu lintas akibat kondisi jalan yang semakin parah memutuskan untuk menanam pohon pisang di sekitar lubang jalan sebagai tanda bahaya.

Baca Juga  Giat Polres Bogor Mencari Solusi Dengan Gelar Jum'at Curhat Untuk Masyarakat.

Hendriawan, seorang warga, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena sudah banyak korban yang terjatuh. 

 “Iya, warga tanam pohon pisang, karena sudah banyak korban,” ungkap Hendriawan, dikutip dari Radar Bogor.   

Selain itu, pengguna jalan lainnya, Ariyanto, mengungkapkan kondisi jalan yang semakin memburuk setiap hari. “Kalau malam paling parah, sering terjeblos lubang,” ujarnya.    

Ia juga mengingatkan bahwa saat hujan turun, genangan air menambah risiko kecelakaan karena lubang jalan sering tertutup air, menyulitkan pengendara untuk menghindarinya. 

 “Malam habis hujan itu banjir, sekarang ini ada yang tanam pohon pisang. Jadi ada penanda kalau sedang tergenang banjir,” lanjut Ariyanto.   

Warga berharap pemerintah segera memperbaiki jalan tersebut, mengingat Jalan Raya Jampang merupakan akses utama mereka untuk beraktivitas sehari-hari. Mereka meminta perhatian segera dari pihak berwenang untuk mencegah lebih banyak kecelakaan di masa depan. (dk)

Komentar