Pungli Adalah Korupsi!
Pungli adalah salah satu bentuk korupsi.
Apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri, misalnya guru atau kepala sekolah, maka pelaku pungli tersebut dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Bunyinya:
Pegawai negeri/ penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar
Bagaimana apabila pungli dilakukan oleh non pegawai negeri? Pelaku pungli, siapapun orangnya, dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
“Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Nasional
Diduga Ada Pungli Urus BPJS PBI di Bogor, Kades dan Camat Kompak Bilang Begini
/infobogor.online, BOGOR – Dugaan pungli pengurusan BPJS kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Baca Selengkapnya :
BREAKING NEWS : APES dua pelaku jambret tertangkap warga siang ini di daerah cibadung
BREAKING NEWS : APES dua pelaku jambret tertangkap warga siang ini di daerah cibadung
Kejagung Usut 4 Debitor Bermasalah Kasus Dugaan Korupsi di LPEI
Jakarta, Suarabogor.my.id, – Kejaksaan Agung resmi menerima laporan dari Kementerian Keuangan berdasarkan Baca Selengkapnya :
Giat Apel Gabungan Polsek Gunungsindur di Pimpin Iptu Dewantoro Antisipasi Tawuran Gunungsindur Selama Ramadhan
Apel Gabungan Polsek Gunungsindur Antisipasi Tawuran
Di Duga “Pencurian” Suara Berjumlah Ribuan, 2 Caleg PSI di Tangsel Laporkan Ratusan Oknum KPPS dan PPK ke Bawaslu.
Pencurian” Suara Berjumlah Ribuan, 2 Caleg PSI
Kubu Timnas AMIN Siapkan 1.000 Pengacara Gugat Pilpres 2024 ke MK
Kubu Timnas AMIN Siapkan 1.000 Pengacara Gugat Pilpres 2024 ke MK
Dugaan Penipuan dan Penggelapan Kepala Desa Cibeteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor
infobogor.online – Pengacara mengirimkan somasi kedua kepada Kepala Desa Cibeteung Udik, Kecamatan Baca Selengkapnya :
1 Ramadhan 2024 Versi NU & 1 Ramadhan 2024 Versi Muhammadiyah
1 Ramadhan 2024
- Sebelumnya
- 1
- …
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- …
- 10
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.